Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Disorot: Kusen Diduga Tak Diganti, Disdikbud Karawang Didesak Turun Tangan

0
Caption: Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Disorot: Kusen Diduga Tak Diganti, Disdikbud Karawang Didesak Turun Tangan

KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Ciptamarga II, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

“Saya atas nama Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang menghimbau kepada Disdikbud Kabupaten Karawang, mulai dari Kepala Dinas, Kabid Sarpras hingga jajaran terkait, agar segera melakukan sidak dan menindaklanjuti temuan ini,” ujar Fahmi, Jumat (14/8/2026).

Menurut Fahmi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB maupun spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah kusen bangunan yang diduga belum diganti.

“Salah satunya kusennya diduga tidak diganti. Kalau memang dalam RAB harus diganti, maka harus dibongkar dan diganti dengan yang baru sesuai RAB dan spesifikasi pekerjaan,” tegasnya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Ciptamarga II, Kecamatan Jayakerta.

Papan proyek mencantumkan nomor kontrak 000.3/02/SPK.REH.01.45/SARPRAS/VII/2026, tanggal kontrak 10 Juli 2026, dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang.

Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dengan kontraktor pelaksana CV Cariu Indah dan nilai kontrak yang tercantum sebesar Rp254.581.000.

Nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut tentu membuat pelaksanaan proyek menjadi perhatian. Sebab, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi volume, mutu, spesifikasi teknis, maupun kesesuaian dengan kontrak.

Fahmi menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB harus segera dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan resmi.

“Kami meminta Dinas Pendidikan jangan hanya melihat laporan administrasi di atas kertas. Turun langsung ke lokasi, cek volume, spesifikasi dan item pekerjaan satu per satu. Kalau memang sesuai, silahkan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Sorotan juga muncul setelah kondisi salah satu bagian bangunan, khususnya area kusen atau sekitar jendela, disebut belum menunjukkan perubahan sebagaimana yang dipersoalkan.

Namun demikian, kondisi fisik tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan anggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres fisik, hingga dokumen pembayaran oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, Disdikbud Kabupaten Karawang didesak tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan dan membuka ruang klarifikasi secara transparan.

Kini publik menunggu jawaban sederhana namun penting: jika penggantian kusen memang tercantum dalam RAB, apakah kusen tersebut benar-benar telah diganti sesuai spesifikasi?

Jika ternyata belum dikerjakan, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pekerjaan tersebut akan diperbaiki?

Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari Disdikbud Kabupaten Karawang maupun pihak pelaksana, CV Cariu Indah.

LSM ELANG MAS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Publik kini menunggu sidak Disdikbud. Apakah dugaan tersebut terbukti, atau justru akan terpatahkan setelah pemeriksaan resmi di lapangan?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini