Polemik Penampungan CPMI Subang Memanas, LSM Elang Mas Desak Sidak dan Usut Dugaan Intimidasi

0
Caption: Polemik Penampungan CPMI Subang Memanas, LSM Elang Mas Desak Sidak dan Usut Dugaan Intimidasi

SUBANG — Polemik terkait penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Subang kian memanas. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Elang Mas mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional penampungan PT Jafa Indo Corpora (JIC) Cabang Subang, Kecamatan Binong.

Desakan tersebut muncul setelah LSM Elang Mas mengaku menerima sejumlah pengaduan dari CPMI yang berada di lokasi. Aduan itu disebut berkaitan dengan persoalan administrasi, dugaan intimidasi, pembatasan komunikasi, kondisi fasilitas penampungan, hingga persoalan biaya yang dibebankan kepada CPMI.

Ketua DPP LSM Elang Mas, Sunarto Amrullah, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya tindakan yang merugikan para CPMI.

“Kalau ada tindakan yang merugikan para CPMI, kami tidak akan diam. DPP LSM Elang Mas akan melaporkan,” tegas Sunarto, Jumat (14/8/2026).

Menurut Sunarto, pihaknya telah mengirimkan surat resmi tertanggal 5 Agustus 2026 kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Surat tersebut berisi permohonan pelaksanaan sidak serta pemeriksaan terpadu terhadap penampungan PT JIC Cabang Subang.

Sejumlah lembaga yang diminta turun tangan antara lain Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, Polda Jawa Barat, Polres Subang, Komnas HAM, Bupati Subang, hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Delapan CPMI Disebut Mengadu

Sunarto menyebut sedikitnya delapan CPMI telah memberikan keterangan kepada pihaknya. Mereka, menurut Sunarto, mengaku mengalami ketakutan serta tekanan psikologis selama berada di penampungan.

Sebagian CPMI bahkan disebut ingin pulang, tetapi terkendala persoalan biaya dan kondisi lainnya.

“Mereka semuanya pada ketakutan. Sebenarnya sudah pada ingin pulang, tapi mereka takut buka suara. Yang kedua, mereka tidak ada uang untuk menebus. Makanya mereka tetap bertahan dengan kondisi ketakutan, trauma, dan stres,” ungkapnya.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengaduan dari pihak CPMI dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Kebenaran setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung, objektif, transparan, serta dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

12 Poin Dugaan Diminta Dibongkar

Dalam permohonan sidak, DPP LSM Elang Mas mencantumkan sejumlah persoalan yang diminta diperiksa secara langsung. Di antaranya:

1. Dugaan sekitar 200 CPMI telah berada di penampungan selama kurang lebih lima bulan tanpa kepastian keberangkatan.

2. Dugaan adanya janji pemberian hak finansial sebesar Rp5 juta, sementara sebagian CPMI disebut hanya menerima pembayaran secara bertahap sekitar Rp200 ribu.

3. Dugaan CPMI diminta melakukan pekerjaan di luar kegiatan pendidikan atau persiapan penempatan.

4. Kelayakan fasilitas penampungan.

5. Kondisi konsumsi para CPMI.

6. Pembatasan penggunaan telepon genggam.

7. Dugaan pembebanan biaya bagi CPMI yang ingin mengundurkan diri.

8. Penanganan CPMI yang sedang sakit.

9. Kepastian proses dan jadwal penempatan.

10. Dugaan hubungan keluarga antara sebagian staf dengan pimpinan cabang.

11. Pembatasan CPMI untuk keluar dari lingkungan penampungan.

12. Kondisi bangunan yang disebut minim sirkulasi udara dan cahaya matahari.

Seluruh poin tersebut masih berstatus dugaan dan pengaduan yang harus diverifikasi. Tidak satu pun tudingan tersebut patut diposisikan sebagai kesimpulan pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Somasi Disebut Belum Menemukan Penyelesaian

Sunarto juga menyatakan LSM Elang Mas sebelumnya telah menyampaikan surat somasi. Namun, karena pihaknya menilai belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai, langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan permohonan sidak kepada sejumlah instansi dan aparat penegak hukum.

LSM Elang Mas menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

Bahkan, apabila dugaan pelanggaran terbukti dan ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendorong tindakan tegas terhadap operasional PT JIC Cabang Subang, termasuk penghentian atau penutupan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dewan Penasihat Hukum: Jangan Takut Membela Hak CPMI

Ketua Dewan Penasihat Hukum DPP LSM Elang Mas, Adv. Dr. (c) Rikha Permatasari, SH., MH., C.Med., C.LO., C.Pim, menyatakan dukungannya terhadap langkah organisasi tersebut.

“Jangan takut dalam membela hak-hak masyarakat, begitu juga dengan para calon TKW di penampungan PT JIC Cabang Subang yang merasa diintimidasi dan diperlakukan tidak manusiawi. Jangan berdiam diri, harus melawan dan laporkan kepada LSM Elang Mas,” ungkap Rikha.

Ia mengatakan pihaknya juga mendorong instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.

“Kami dengan sepenuh hati akan membantu. Kami juga sudah melayangkan surat permohonan sidak ke 12 instansi dan APH. Sidak di PT JIC Cabang Subang sedang berlangsung. Jika sidak sudah selesai, LSM Elang Mas akan meminta hasil sidaknya,” lanjutnya.

Publik Menunggu Jawaban di Balik Tembok Penampungan

Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan di lapangan.

Benarkah sekitar 200 CPMI berada di penampungan selama berbulan-bulan tanpa kepastian keberangkatan?

Benarkah terdapat persoalan terkait hak finansial, fasilitas, konsumsi, komunikasi, hingga biaya kepulangan?

Lalu, bagaimana sebenarnya legalitas proses penempatan dan penampungan para CPMI tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui perang pernyataan. Sidak dan pemeriksaan resmi harus menjadi pintu untuk membuktikan seluruh dugaan secara objektif.

Jika seluruh tudingan tidak terbukti, pemeriksaan transparan justru dapat menjadi momentum untuk membersihkan nama pihak yang dituduh. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, persoalan CPMI bukan sekedar perselisihan antara organisasi masyarakat dan perusahaan. Di balik tembok penampungan terdapat calon pekerja migran yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan, kepastian proses penempatan, serta perlakuan yang manusiawi.

DPP LSM Elang Mas menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar para CPMI yang memberikan keterangan mendapatkan perlindungan.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Apakah seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti tidak beralasan, atau justru sidak membuka persoalan yang lebih serius di balik penampungan CPMI PT JIC Cabang Subang?

Publik menunggu hasil pemeriksaan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini