
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap saluran air di Dusun Kondang RT 003 RW 004, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga kuat sarat penyimpangan. Pekerjaan yang menelan anggaran hingga Rp189.314.000 dari APBD 2025 Karawang ini diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara spesifikasi teknis dalam dokumen proyek dan kondisi fisik di lapangan. Tinggi turap yang seharusnya 0,80 meter, hanya dibangun setinggi 0,60 meter. Lebar pondasi pun hanya 30 cm dari bawah hingga atas, padahal dalam RAB disebutkan seharusnya 40 cm di bagian bawah dan 30 cm di bagian atas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV HONEY berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 027.21356/02.2.02.0002.37/KPA-SDA/PUPR/2025. Dugaan mark-up anggaran pun mencuat, karena kualitas dan dimensi bangunan tak mencerminkan besarnya anggaran yang dikucurkan.
“Kok tinggi bangunannya tidak sesuai dengan yang tertulis di papan proyek?” ujar RD, salah seorang warga setempat saat diwawancarai pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan yang mengakibatkan masyarakat tidak menerima manfaat maksimal dari pembangunan tersebut.

Mandor proyek berinisial RN ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media tidak memberikan tanggapan sama sekali, kendati telah dihubungi berulang kali. Parahnya, tidak tampak adanya pengawasan dari Dinas PUPR Karawang, yang seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi.
Proyek dengan dana sebesar ini seharusnya menjadi sarana penanggulangan banjir dan peningkatan infrastruktur drainase bagi warga. Namun kenyataannya, pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan kekecewaan dan dugaan korupsi.
Sebagaimana diketahui, seluruh dana pembangunan yang dialokasikan pemerintah bersumber dari pajak rakyat, sehingga sudah seharusnya setiap rupiah digunakan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Karawang terkait dugaan penyimpangan ini.
Penulis: Alim

