
KARAWANG — Polemik pembatalan pekerjaan yang melibatkan PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) dan PT NIJ memasuki babak hukum. PT SSS secara resmi menggugat PT NIJ ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Gugatan ini menyoroti persoalan pembatalan sepihak setelah pekerjaan persiapan disebut telah berjalan selama lebih dari tiga bulan.
Perkara tersebut telah terdaftar di PN Karawang dengan Nomor 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg, tertanggal 20 Oktober 2026.
Langkah hukum ini menjadi upaya PT SSS untuk memperjuangkan hak-haknya sekaligus meminta pertanggungjawaban atas tindakan manajemen PT NIJ yang dinilai merugikan perusahaan penggugat.
Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, yakni Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., dan Adv. Suprayitno, S.H., PT SSS mempersoalkan keputusan pembatalan yang diterbitkan PT NIJ pada 7 Oktober 2026.
Pertanyaan yang kini mengemuka: jika pekerjaan persiapan telah dilakukan sejak 4 Juli 2026 berdasarkan penunjukan yang disebut telah disepakati, apa yang menjadi dasar pembatalan tersebut, dan bagaimana nasib hak serta biaya yang telah dikeluarkan PT SSS?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian dari persoalan hukum antara kedua perusahaan dan perlu dijelaskan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Pembatalan Dipersoalkan, Kerugian Diklaim Besar
Menurut pihak PT SSS, perusahaan telah menjalankan pekerjaan persiapan sejak 4 Juli 2026 hingga terbitnya surat pembatalan pada 7 Oktober 2026.
PT SSS menilai tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban dan kesepakatan yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Pihak penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam organisasi perseroan PT NIJ. Namun, dugaan tersebut merupakan bagian dari klaim penggugat yang harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.
Bagi PT SSS, persoalan ini bukan semata-mata mengenai berakhirnya suatu pekerjaan, melainkan juga menyangkut kepastian kesepakatan, perlindungan hak keperdataan, serta konsekuensi atas pekerjaan persiapan yang diklaim telah dilaksanakan.
Jika pembatalan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang sah, persoalan berikutnya adalah bagaimana hak-hak pihak yang merasa dirugikan dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, dasar pembatalan dan posisi hukum PT NIJ juga perlu diperiksa secara objektif agar perkara ini tidak hanya bertumpu pada pernyataan salah satu pihak.
Tiga Pihak Masuk dalam Gugatan
Dalam perkara ini, PT SSS menarik tiga pihak sebagai tergugat, yaitu:
1. PT NIJ, dalam hal ini cq. AT selaku Direktur Utama, sebagai Tergugat I.
2. YD, selaku HRGA Manager PT NIJ, sebagai Tergugat II.
3. YS, selaku petugas keamanan (security) PT NIJ, sebagai Tergugat III.
Pencantuman ketiga pihak tersebut merupakan bagian dari konstruksi gugatan yang diajukan PT SSS. Adapun tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan dalil gugatan, bukti yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim.
Dengan telah didaftarkannya perkara tersebut, sengketa ini memasuki jalur penyelesaian melalui lembaga peradilan. Publik pun perlu membedakan antara dalil yang diajukan penggugat dan fakta hukum yang nantinya dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Kuasa Hukum Soroti Perlindungan Hak Selama Sengketa
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kuasa hukum PT SSS menekankan pentingnya menjaga agar hak-hak para pihak tidak dirugikan oleh tindakan sepihak selama sengketa berlangsung.
Menurut pihak penggugat, perubahan kondisi di lapangan yang berkaitan dengan objek pekerjaan berpotensi memperumit penyelesaian sengketa apabila dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan para pihak.
Meski demikian, pendaftaran gugatan PMH tidak dengan sendirinya menetapkan status quo atau otomatis memerintahkan penghentian seluruh aktivitas operasional. Penerapan pembatasan terhadap tindakan tertentu perlu dilihat berdasarkan dasar hukum, kesepakatan yang berlaku, serta ada atau tidaknya penetapan atau perintah pengadilan yang relevan.
Karena itu, langkah-langkah terkait objek sengketa perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tidak boleh didasarkan pada asumsi bahwa gugatan yang telah terdaftar otomatis menghentikan semua kegiatan.
Kejelasan mengenai ruang lingkup objek sengketa, hak masing-masing pihak, dan tindakan yang diperbolehkan selama proses pemeriksaan menjadi penting agar tidak muncul persoalan hukum baru.
Direktur PT SSS: Kerugian Materiil dan Immateriil Sangat Besar
Direktur Utama PT Saptari Sentosa Sejahtera, Diki Koswara, S.E., menyatakan bahwa perusahaannya mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat tindakan yang menurut pihaknya merupakan pembatalan sepihak.
Dalam keterangannya, pihak PT SSS menegaskan bahwa perusahaan telah beriktikad baik dengan menjalankan kewajiban persiapan pekerjaan sejak Juli 2026 berdasarkan kesepakatan penunjukan yang mereka pegang.
Berikut pernyataan pihak PT SSS melalui keterangan manajemen dan kuasa hukumnya:
“Direktur Utama PT Saptari Sentosa Sejahtera, Diki Koswara, S.E., menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan sepihak dan penzoliman ini. Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami.”
Pernyataan tersebut menggambarkan posisi dan keberatan PT SSS terhadap pembatalan yang dipersoalkan. Namun, besaran kerugian, dasar tanggung jawab hukum, serta ada atau tidaknya perbuatan melanggar hukum tetap memerlukan pembuktian sesuai proses peradilan.
Publik Menanti Penjelasan dan Proses Pembuktian
Perkara ini membuka sejumlah pertanyaan yang patut mendapat kejelasan: apa dasar penerbitan surat pembatalan pada 7 Oktober 2026, bagaimana kedudukan pekerjaan persiapan yang disebut telah dilakukan sejak Juli, dan bagaimana penyelesaian hak-hak para pihak apabila pembatalan tersebut terbukti menimbulkan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen, kesepakatan, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan dari kedua belah pihak.
PT NIJ juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas gugatan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang. Hingga terdapat informasi mengenai tanggapan resmi pihak tergugat dan perkembangan persidangan, dalil-dalil yang diajukan PT SSS tidak dapat diperlakukan sebagai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pada akhirnya, perkara Nomor 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg akan menjadi ruang pembuktian bagi para pihak untuk mempertahankan argumentasi dan hak hukumnya masing-masing.
Sebab, dalam hubungan bisnis, kepastian kesepakatan dan perlindungan hak merupakan persoalan penting. Namun, siapa yang bertanggung jawab dan apakah telah terjadi perbuatan melanggar hukum harus ditentukan berdasarkan bukti serta putusan pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan salah satu pihak.
Kini, perhatian tertuju pada proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang untuk menguji dalil-dalil yang diajukan, mengungkap duduk perkara, dan menentukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Alim

