
BANDUNG — Dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi lahan pertanian serta tanaman industri di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Persoalan ini bukan sekedar menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama ketersediaan air bersih untuk kehidupan sehari-hari.
Bejo Suhendro dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat menilai, dugaan kerusakan kawasan hutan tersebut perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Menurut Bejo, masyarakat Desa Cihawuk dan wilayah sekitarnya kini menghadapi kesulitan mendapatkan sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari minum, mencuci, hingga keperluan rumah tangga lainnya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan kepentingan kelompok maupun perseorangan. Hutan harus dijaga karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Bejo, Rabu (21/10/2026).
Hutan Beralih Fungsi, Pengawasan Dipertanyakan
Bejo mengungkapkan, LKPK-PANRI Jawa Barat telah melakukan penelusuran dan investigasi lapangan untuk melihat langsung kondisi kawasan yang diduga mengalami perubahan fungsi tersebut.
Ia menyoroti dugaan adanya aktivitas penanaman komoditas pertanian, termasuk kentang, serta tanaman lainnya di kawasan yang menurutnya perlu diperiksa status dan peruntukannya.
Bejo juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dukungan pendanaan atau penyediaan bibit untuk kegiatan pertanian yang dikaitkan dengan PT Atlantik di bawah naungan Indofood. Namun, dugaan hubungan pendanaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak terkait.
“Kalau benar kawasan yang seharusnya dilindungi telah beralih fungsi, pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung, dan sejauh mana pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan?” ujarnya.
Menurut Bejo, pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan sekedar peninjauan lapangan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Operasi Sudah Dilakukan, Mengapa Akar Persoalan Belum Terungkap?
Bejo turut menyoroti langkah penindakan yang, menurut keterangannya, pernah dilakukan oleh aparat gabungan dari instansi terkait bersama kepolisian di Jawa Barat.
Ia menilai, penindakan harus mampu mengungkap pihak yang diduga melakukan perambahan, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mendukung aktivitas tersebut.
Lebih jauh, Bejo meminta aparat menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengawasan kawasan hutan. Ia menduga adanya kemungkinan praktik suap atau pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu yang membuat kerusakan kawasan terus berlangsung.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil penyelidikan resmi.
“Jangan berhenti pada operasi sesaat. Telusuri siapa pelakunya, siapa yang membiayai, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan kepentingan di balik dugaan alih fungsi kawasan hutan.
BKSDA, Kehutanan, hingga Kepolisian Diminta Bertindak Nyata
LKPK-PANRI Jawa Barat mendorong instansi yang berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terpadu terhadap status kawasan, perizinan, aktivitas pemanfaatan lahan, serta dugaan kerusakan lingkungan di Desa Cihawuk.
Bejo secara khusus meminta keterlibatan Polda Jawa Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) apabila kawasan tersebut berada dalam kewenangannya, instansi kehutanan terkait, Polres Bandung, Polsek Kertasari, serta pemerintah Kecamatan Kertasari.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan batas kewenangan masing-masing instansi dan disertai langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, aparat diminta memastikan apakah kawasan yang dipersoalkan merupakan hutan lindung, kawasan konservasi, kawasan hutan yang dikelola Perhutani, atau lahan dengan status lainnya. Kepastian status kawasan dinilai penting agar proses penindakan tidak keliru dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan menunggu kerusakan semakin parah dan masyarakat semakin kesulitan mendapatkan air. Pemeriksaan harus dilakukan sekarang, dan jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” ungkap Bejo.
Peran Pemerintah Desa Ikut Disorot
Sorotan juga diarahkan kepada pemerintah desa setempat. Bejo menilai pemerintah desa semestinya mengambil peran aktif dalam pencegahan, menyampaikan laporan kepada instansi berwenang, serta membantu melindungi kepentingan masyarakat.
Ia bahkan menyampaikan dugaan bahwa kepala desa setempat berpotensi melindungi pihak-pihak yang melakukan perambahan kawasan hutan.
Namun, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari kepala desa yang bersangkutan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan apakah pemerintah desa telah menjalankan kewenangannya secara semestinya atau terdapat dugaan pembiaran maupun pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak
Bagi Bejo, persoalan di Desa Cihawuk tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik pemanfaatan lahan. Dugaan kerusakan kawasan hutan harus dilihat sebagai persoalan lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap tata air, ketersediaan sumber mata air, dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemanfaatan lahan, penghentian kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan, pemulihan kawasan sesuai hasil kajian teknis, serta perlindungan sumber air bagi warga.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dan langkah penanganan disampaikan secara transparan kepada publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya, sementara pihak yang bertanggung jawab tidak tersentuh. Jika kawasan itu terbukti dirusak atau dialihfungsikan secara ilegal, kembalikan fungsinya sesuai ketentuan dan pulihkan lingkungan yang terdampak,” pungkas Bejo.
Kini, publik menanti langkah nyata dari instansi terkait. Apakah dugaan alih fungsi kawasan hutan di Desa Cihawuk akan ditelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, atau justru persoalan ini kembali berhenti pada pemeriksaan tanpa kejelasan?
Catatan redaksi: Sejumlah dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi kepada PT Atlantik, Indofood, pemerintah desa, BKSDA, instansi kehutanan, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

