
Karawang – Maraknya laporan masyarakat terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah kawasan industri Karawang mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gibas Jaya. Organisasi tersebut langsung mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan pengawasan terhadap warga negara asing berjalan maksimal.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026), Sekretaris Jenderal DPP LSM Gibas Jaya, Agus Basuki, mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat mengenai keberadaan TKA tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, pengawasan ketat harus terus dilakukan agar tidak muncul dugaan pelanggaran keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal dan kerja.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keberadaan tenaga kerja asing di Karawang. Karena itu kami datang untuk berdiskusi langsung dengan pihak Imigrasi,” ujar Agus Basuki.
Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas TKA di kawasan industri Karawang, Agus justru memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Karawang yang dinilainya bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
Menurutnya, Imigrasi Karawang telah menunjukkan keseriusan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga mempekerjakan warga negara asing.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Karawang. Ketika ada laporan, mereka tidak tinggal diam dan langsung turun melakukan sidak. Ini menunjukkan pengawasan keimigrasian berjalan dan negara hadir dalam menjaga aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Agus menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada satu atau dua kali operasi. Ia meminta sidak dilakukan secara berkala mengingat Karawang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang menjadi tujuan investasi asing.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa keberadaan tenaga kerja asing tidak terpantau atau bahkan lolos dari pengawasan,” katanya.
Audiensi tersebut juga menghasilkan komitmen untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, organisasi sosial, dan pihak Imigrasi dalam mengawasi aktivitas warga negara asing agar seluruhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Isu keberadaan TKA sendiri kerap menjadi perhatian publik di Karawang. Karena itu, langkah responsif aparat Imigrasi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat sekaligus memastikan seluruh tenaga kerja asing yang berada di wilayah tersebut memiliki dokumen dan izin yang sah.
Penulis: Alim

