
Karawang – Di tengah upaya reformasi sistem peradilan pidana nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menjadi salah satu institusi yang tengah beradaptasi dengan implementasi KUHAP 2025. Untuk melihat langsung proses tersebut, belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang melakukan kunjungan observasi ke Lapas Karawang, Rabu (2/6/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung hangat dan interaktif, menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik pemasyarakatan.
Dalam diskusi yang berlangsung, mahasiswa menggali berbagai informasi terkait penerapan KUHAP 2025 yang membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jika sebelumnya pemidanaan lebih berorientasi pada penghukuman, kini pendekatan yang dikedepankan adalah korektif, rehabilitatif, restoratif, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Namun, perubahan besar tersebut bukan tanpa tantangan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi overcapacity yang masih membayangi sejumlah lapas di Indonesia. Selain itu, kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan anggaran menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan baru dapat berjalan optimal.
“Transformasi sistem pemasyarakatan tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh elemen pendukungnya,” menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi tersebut.
Di balik tantangan yang ada, implementasi KUHAP 2025 juga membuka peluang besar bagi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih modern dan berkeadilan. Penguatan perlindungan hak tahanan dan narapidana, perluasan penerapan restorative justice, modernisasi administrasi, peningkatan profesionalisme petugas, hingga koordinasi yang semakin terintegrasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sejumlah manfaat yang diharapkan dapat dirasakan secara nyata.
Bagi para mahasiswa, kunjungan ini menjadi kesempatan berharga untuk melihat langsung bagaimana kebijakan hukum diterjemahkan dalam praktik di lapangan. Sementara bagi Lapas Karawang, kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus sarana membangun pemahaman publik bahwa pemasyarakatan saat ini tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Melalui kolaborasi antara institusi pendidikan dan pemasyarakatan, diharapkan lahir gagasan-gagasan konstruktif yang dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.

