
BEKASI — Pemungutan biaya seragam sebesar Rp820.000 per siswa di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru. Sorotan masyarakat dan laporan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mendorong Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi turun tangan dengan meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan melayangkan surat undangan resmi kepada Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin untuk hadir memberikan keterangan terkait dasar dan mekanisme pemungutan biaya seragam tersebut.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, SE, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik di tengah masyarakat. DPRD ingin mengetahui secara jelas dasar hukum, rincian biaya, hingga pihak yang memberikan kewenangan atas pemungutan tersebut.
“Kami akan mengundang Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin secara resmi ke Komisi 4. Kami ingin mendengar langsung penjelasannya: dasar hukum apa yang digunakan, rincian komponen biayanya secara lengkap, dan apakah pemungutan ini telah mendapat izin dari pihak berwenang,” ujar Martina.
Pertanyaan mengenai Rp820.000 per siswa menjadi sorotan utama. Terlebih, biaya tersebut muncul di tengah kewajiban sekolah untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai pemungutan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada wali murid, termasuk mengenai komponen biaya, mekanisme penetapan, serta dasar aturan yang digunakan sekolah.
Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menyambut langkah Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Menurutnya, pemanggilan kepala sekolah menjadi momentum penting untuk membuka seluruh informasi yang selama ini dipertanyakan masyarakat.
“Kami sangat menghargai langkah Komisi 4 yang segera mengundang Kepala Sekolah. Masyarakat berhak mendapat kejelasan penuh mengapa biaya seragam mencapai Rp820.000 per anak. Semua harus terbuka dan sesuai aturan,” tegas Afifudin, Selasa (6/10/2026).
Bukan Sekedar Soal Seragam, Tapi Transparansi
Persoalan ini kini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan harga seragam. Publik juga mempertanyakan bagaimana keputusan pungutan dibuat, siapa yang menetapkannya, untuk apa dana tersebut digunakan, dan apakah seluruh prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sinilah penjelasan pihak sekolah menjadi penting.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan akan memproses hasil keterangan Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin sebelum menentukan langkah berikutnya. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut juga akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat persoalan administrasi maupun pelanggaran ketentuan dalam mekanisme pemungutan.
Jika nantinya ditemukan bahwa pemungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah, DPRD membuka kemungkinan merekomendasikan tindakan korektif, termasuk pengembalian dana kepada wali murid.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan pihak sekolah.
Apakah pungutan Rp820.000 tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan perincian anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan? Ataukah justru ada mekanisme yang perlu diperbaiki?
Jawaban atas pertanyaan itu akan ditunggu publik melalui penjelasan resmi Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin di hadapan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi.
Penulis: Alim

