UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, LBH PKN: Jangan Berhenti di Atas Kertas

0
Caption: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, LBH PKN: Jangan Berhenti di Atas Kertas

KARAWANG — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, membuka babak baru dalam perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Namun, bagi Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), ketukan palu di ruang paripurna bukanlah akhir dari persoalan. Justru setelah undang-undang disahkan, tantangan sesungguhnya dimulai: apakah aturan tersebut benar-benar akan dirasakan pekerja di tempat kerja, atau kembali berhenti sebagai norma indah di atas kertas?

DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pemerintah menyatakan regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam dunia kerja.

LBH PKN mencermati momentum tersebut sebagai titik penting perjalanan perlindungan hak pekerja. Menurut lembaga tersebut, perubahan regulasi tidak boleh hanya berhenti pada perubahan norma dan rumusan pasal, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan keadilan, kepastian hukum, kelayakan hidup, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan semata-mata terletak pada pengesahannya.

“Buruh bukan sekedar faktor produksi, bukan pula angka dalam laporan keuangan perusahaan. Buruh adalah manusia yang memiliki martabat, keluarga yang harus dihidupi, dan hak-hak konstitusional yang wajib dihormati serta dilindungi oleh negara.”

Menurut Asep, jangan sampai regulasi baru terlihat sempurna ketika dibaca dalam lembaran undang-undang, tetapi di lapangan pekerja masih menghadapi persoalan upah tidak layak, PHK yang dipersoalkan, intimidasi di tempat kerja, hingga kesulitan memperoleh keadilan.

“Jangan sampai undang-undang terlihat sempurna di atas kertas, tetapi dalam kenyataan pekerja masih berhadapan dengan upah yang tidak layak, PHK yang sewenang-wenang, intimidasi di tempat kerja, dan kesulitan memperjuangkan haknya sendiri.”

Pernyataan LBH PKN itu menjadi penting di tengah klaim pemerintah bahwa regulasi baru memperkuat perlindungan pekerja dalam sejumlah aspek, termasuk kesempatan dan perlakuan yang sama, keselamatan kerja, serta penegakan hukum yang lebih efektif.

Hak Buruh Bukan Kemurahan Hati Pengusaha

LBH PKN menegaskan, pemenuhan upah, keselamatan dan kesehatan kerja, hak cuti, hingga kompensasi akibat PHK merupakan persoalan hak dan kewajiban hukum.

Pekerja, menurut LBH PKN, tidak semestinya dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan dan memperjuangkan hak yang justru telah dijamin hukum.

Karena itu, pemerintah dinilai harus memastikan aturan baru tidak hanya memiliki norma perlindungan, tetapi juga mekanisme pengawasan dan penegakan yang benar-benar dapat bekerja.

Perusahaan memang memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati ketentuan ketenagakerjaan dan hak pekerja.

PHK Jangan Dijadikan Jalan Pintas

Sorotan berikutnya diarahkan pada praktik pemutusan hubungan kerja.

LBH PKN menilai PHK harus dilakukan berdasarkan alasan dan prosedur yang sah serta disertai pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan hukum.

Efisiensi usaha, menurut LBH PKN, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pekerja atau menghindari kewajiban perusahaan.

Setiap perselisihan PHK juga harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tersedia dengan mempertimbangkan fakta, bukti, prosedur, dan hak masing-masing pihak.

LBH PKN turut menolak intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan balasan terhadap pekerja yang menyampaikan pengaduan, memperjuangkan hak normatif, atau menjalankan aktivitas serikat pekerja secara sah.

Upah Layak, Bukan Sekedar Angka di Slip Gaji

Persoalan pengupahan juga menjadi perhatian serius.

Bagi LBH PKN, upah tidak semata-mata merupakan angka dalam hubungan kontraktual antara pekerja dan perusahaan. Upah berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.

Karena itu, LBH PKN mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengupahan.

Sebab, undang-undang yang menjanjikan perlindungan akan kehilangan maknanya apabila pekerja tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sementara hak pengupahannya tidak terlindungi secara efektif.

Negara Ditantang Membuktikan Kehadirannya

LBH PKN menilai keberadaan regulasi baru harus diikuti penegakan hukum yang konsisten.

Pemerintah, DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan lembaga terkait didorong memastikan publik memperoleh naskah resmi undang-undang dan aturan pelaksanaannya secara transparan.

LBH PKN juga meminta adanya kepastian mengenai aturan peralihan serta dampaknya terhadap hubungan kerja yang sudah berlangsung.

Selain itu, pengawasan terhadap pembayaran upah, hak normatif, keselamatan kerja, dan pelaksanaan PHK dinilai harus diperkuat.

Akses pekerja terhadap pengaduan, bantuan hukum, mediasi, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga harus dibuat lebih mudah.

Serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, lanjut LBH PKN, perlu dilibatkan dalam mengawasi implementasi regulasi.

“Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas”

Bagi LBH PKN, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk menguji seberapa serius negara hadir melindungi pekerja.

Apalagi, pemerintah sendiri menyebut regulasi baru tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Salah satu ketentuan yang disorot pemerintah adalah larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan.

Karena itu, pertanyaan besarnya kini bukan lagi “apakah undang-undangnya sudah disahkan?”

Melainkan:

“Apakah setelah undang-undang disahkan, pekerja benar-benar menjadi lebih terlindungi?”

Pertanyaan tersebut pada akhirnya akan dijawab bukan di ruang sidang, tetapi di pabrik, kantor, toko, proyek, perusahaan, dan tempat kerja lainnya, ketika seorang pekerja berhadapan dengan persoalan upah, PHK, keselamatan kerja, atau ketika harus memperjuangkan haknya.

LBH PKN menyatakan akan terus mendorong peningkatan kesadaran hukum pekerja, pendampingan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.

Lembaga itu juga mengajak pekerja, serikat pekerja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan untuk mengawal regulasi baru secara kritis dan bertanggung jawab.

Pekerja pun didorong menyimpan dokumen hubungan kerja, perjanjian kerja, slip upah, surat pemberitahuan PHK, serta bukti lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Sebab, bagi LBH PKN, hubungan industrial yang sehat bukan sekedar soal perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja.

Hubungan industrial yang sehat adalah ketika kepentingan usaha berjalan bersama penghormatan terhadap hak pekerja, dan hukum benar-benar berdiri ketika hak tersebut dilanggar.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini