
Lampung Tengah – Sengketa proyek pembangunan Perumahan Griya Bandarsari Utama (GBU) di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kini memasuki babak baru. Persoalan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi puluhan pemilik rumah.
Direktur PT Niki Four, Purnomo Sidi, melalui tim kuasa hukum MH2 & Partners, secara resmi mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) pada 15 Juni 2026. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur PT Langgeng Adijaya Utama, Adi Kuswari, sebagai Tergugat I, dan Rudy Winarno sebagai Tergugat II.
Tak hanya itu, sebanyak 28 pemilik rumah di Perumahan GBU turut ditarik sebagai Turut Tergugat bersama Bank BTN KC Bandar Lampung dan ATR/BPN setempat.
Menurut dalil gugatan, sengketa berawal dari kerja sama pembangunan perumahan dan hubungan utang piutang yang telah berlangsung sejak 2018. Penggugat menilai Tergugat I telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang sebesar Rp1.082.886.713, sebagaimana tertuang dalam Surat Kesanggupan Membayar Hutang tertanggal 14 April 2020.
Tak berhenti di situ, Penggugat juga menduga telah terjadi pengingkaran terhadap perjanjian pembangunan 145 unit rumah. Dalam gugatan disebutkan bahwa PT Niki Four hanya membangun sebagian unit, sedangkan sisanya dikerjakan sendiri oleh Tergugat I. Selain itu, mekanisme Standing Instruction (SI) pembayaran melalui Bank BTN yang sebelumnya disepakati disebut tidak dijalankan.
Akibat dugaan wanprestasi tersebut, Penggugat mengklaim mengalami kerugian yang tidak sedikit. Dalam petitumnya, Purnomo Sidi meminta Majelis Hakim untuk:
• Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan wanprestasi.
• Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar Rp3.965.003.199 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
• Meletakkan sita jaminan atas 4 bidang tanah bersertifikat milik Tergugat I serta 28 unit rumah yang disebut dibangun menggunakan dana Penggugat.
• Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit antara Bank BTN dengan 28 konsumen/pemilik rumah di Perumahan GBU.
Permohonan pembatalan perjanjian kredit tersebut menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian publik. Jika nantinya dikabulkan pengadilan, perkara ini berpotensi memengaruhi kepastian hukum terhadap puluhan unit rumah yang telah dimiliki masyarakat. Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan klaim dari pihak Penggugat dan akan diuji dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Adi Kuswari, Rudy Winarno, maupun pihak-pihak yang turut digugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut sengketa bisnis antar perusahaan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kepentingan puluhan konsumen yang telah memiliki rumah di Perumahan Griya Bandarsari Utama. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kebenaran hukum akan ditentukan melalui proses persidangan.

