Saya Tidak Takut! Ketua FPMDK Tantang Plh Kades Kemiri: Sawah Bengkok Harus Dibuka Terang-Benderang

0
Caption: Saya Tidak Takut! Ketua FPMDK Tantang Plh Kades Kemiri: Sawah Bengkok Harus Dibuka Terang-Benderang

Karawang – Polemik dugaan pengelolaan sawah bengkok Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, semakin memanas. Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh, menegaskan dirinya tidak akan mundur meski mengaku mendapat ancaman saat memperjuangkan keterbukaan pengelolaan aset desa tersebut.

“Saya tidak takut sedikit pun terhadap ancaman Plh Kepala Desa Kemiri. Saya hanya memperjuangkan keterbukaan terkait sawah bengkok,” tegas Teguh, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memastikan aset milik desa dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Teguh menegaskan, selama pemerintah desa belum memberikan penjelasan yang terbuka mengenai pengelolaan sawah bengkok, FPMDK akan terus melakukan kontrol sosial.

“Kalau kepala desa tidak ada keterbukaan, maka saya akan tekan terus agar ada transparansi terkait sawah bengkok. Masyarakat berhak tahu bagaimana aset desa dikelola dan ke mana hasilnya digunakan,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan bukan sekedar tuntutan, melainkan kewajiban penyelenggara pemerintahan desa sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Menurutnya, semakin lama pemerintah desa tidak memberikan penjelasan, semakin besar ruang munculnya pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Pernyataan Teguh diperkirakan akan semakin menyita perhatian publik, mengingat polemik sawah bengkok Desa Kemiri belakangan menjadi sorotan warga. FPMDK memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi yang dianggap memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai adanya ancaman merupakan klaim yang disampaikan Ketua FPMDK. Redaksi belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Plh Kepala Desa Kemiri terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini