Rp820 Ribu per Siswa untuk Seragam SMPN 1 Cabangbungin, IWO Indonesia Desak Transparansi: Wajib atau Sukarela?

0
Caption: Rp820 Ribu per Siswa untuk Seragam SMPN 1 Cabangbungin, IWO Indonesia Desak Transparansi: Wajib atau Sukarela?

BEKASI — Permintaan biaya sebesar Rp820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan.

Nominal tersebut dipertanyakan sejumlah orang tua/wali murid. Bukan semata karena besarnya biaya, tetapi karena hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan harga, rincian barang, mekanisme pengadaan, pihak pengelola, serta status pembayaran, apakah wajib atau sukarela.

Sorotan itu disampaikan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, yang meminta pihak sekolah membuka persoalan tersebut secara transparan kepada orang tua siswa.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menilai angka Rp820.000 per siswa bukan nominal yang patut dilewatkan tanpa penjelasan terbuka.

“Rp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela,” tegas Afifudin, Kamis (1/10/2026).

Bukan Sekedar Seragam, Dasar Pengadaannya yang Dipertanyakan

Persoalan menjadi lebih serius karena Kabupaten Bekasi memiliki aturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikan.

Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan masih berstatus berlaku.

Dalam ketentuan yang menjadi sorotan, satuan pendidikan dilarang menjual atau mengarahkan pembelian sejumlah kebutuhan pendidikan, termasuk pakaian seragam, bahan pakaian seragam maupun perlengkapan pendidikan di tempat yang telah ditentukan.

Karena itu, jika dalam praktiknya terdapat kewajiban membeli paket seragam melalui sekolah atau diarahkan kepada pihak/tempat tertentu, mekanisme tersebut dinilai perlu diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan publik pun menjadi sederhana:

Rp820.000 itu sebenarnya untuk apa?

Apakah merupakan pembelian sukarela?

Apakah siswa bebas membeli seragam di tempat lain?

Atau terdapat kewajiban membeli paket tertentu melalui mekanisme yang ditentukan sekolah?

Menurut Afifudin, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di kalangan orang tua siswa.

“Kalau memang siswa bebas membeli seragam di mana saja selama model dan spesifikasinya sesuai ketentuan, jelaskan. Tetapi kalau siswa diwajibkan membeli paket Rp820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.

Putusan MK Pertegas Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya

Sorotan terhadap pembayaran di sekolah negeri tersebut juga muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusan yang diputus pada 27 Mei 2025, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Namun, putusan tersebut tidak berarti setiap transaksi terkait kebutuhan siswa otomatis merupakan pungutan yang dilarang.

Yang perlu diperiksa dalam kasus SMPN 1 Cabangbungin adalah substansi pembayarannya: apakah Rp820.000 tersebut merupakan kewajiban yang dibebankan kepada siswa, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat keterkaitan dengan penjualan atau pengarahan pembelian seragam melalui sekolah atau pihak tertentu.

Dengan kata lain, transparansi menjadi kunci.

Di Tengah Komitmen Pendidikan Gratis, Transparansi Sekolah Diuji

Persoalan ini juga muncul di tengah komitmen pemerintah mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri.

Pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperluas akses pendidikan gratis dan bermutu, termasuk layanan pendidikan di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Karena itu, menurut IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, setiap biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa perlu memiliki penjelasan yang terang mengenai dasar, tujuan, mekanisme, dan pertanggungjawabannya.

“Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pendidikan negeri harus gratis. MK juga sudah memberikan penegasan mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Maka ketika ada permintaan Rp820.000 kepada setiap siswa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang: ini pembayaran apa, dasar hukumnya apa, dan apakah wajib?” kata Afifudin.

Humas SMPN 1 Cabangbungin: Akan Telusuri

Saat dikonfirmasi tim investigasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui WhatsApp, Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut kepada pihak yang menangani perlengkapan siswa.

“Nanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu secepatnya nanti dikabari,” ujar Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan Rp820.000 per siswa, rincian barang yang diperoleh, mekanisme pengadaan, pihak pengelola maupun status kewajiban pembayaran tersebut.

8 Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada polemik, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta SMP Negeri 1 Cabangbungin memberikan penjelasan mengenai:

1. Apa dasar penetapan biaya Rp820.000 per siswa?

2. Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?

3. Apa saja jenis seragam dan atribut yang diperoleh siswa?

4. Berapa harga masing-masing jenis barang?

5. Siapa pihak yang mengelola dan melaksanakan pengadaan?

6. Apakah siswa diperbolehkan membeli seragam dengan spesifikasi yang sama di luar sekolah?

7. Apa dasar keputusan atau hasil rapat yang melandasi pengadaan tersebut?

8. Bagaimana mekanisme pembayaran, pencatatan dan pertanggungjawaban dana?

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, memeriksa mekanisme pengadaan serta permintaan pembayaran tersebut.

“Kami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran. Kami meminta data dan klarifikasi. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” tegas Afifudin.

Persoalan ini kini menunggu satu hal yang paling dibutuhkan orang tua siswa: jawaban yang terbuka dan dapat diverifikasi.

Sebab, yang dipertanyakan bukan sekedar angka Rp820.000.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah dasar hukumnya, mekanismenya, kewajibannya, serta ke mana uang tersebut mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap dari SMP Negeri 1 Cabangbungin mengenai permintaan biaya tersebut masih ditunggu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini