Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sabajaya Mencuat, Warga Desak Oknum Aparat Desa Diproses

0
Caption; Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sabajaya Mencuat, Warga Desak Oknum Aparat Desa Diproses

KARAWANG — Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mulai menjadi sorotan. Seorang warga, Nana Haryanto, menyampaikan adanya dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang disebut dilakukan oleh oknum aparat Desa Sabajaya terhadap warga.

Nana menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar kegaduhan biasa. Menurutnya, aparat desa harus mampu menjaga sikap dan tidak menggunakan posisi atau kewenangannya untuk memengaruhi pilihan politik warga.

“Kami sebagai warga Desa Sabajaya menekankan agar persoalan ini diproses sesuai aturan. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nana, Kamis (1/10/2026).

Ia menegaskan, pilihan dalam Pilkades merupakan hak masing-masing warga. Siapa pun calon yang akan dipilih, menurutnya, keputusan tersebut harus lahir dari kehendak bebas masyarakat tanpa tekanan, ancaman maupun intimidasi.

“Siapa pun calon kepala desa nanti, itu hak warga untuk memilih. Namanya juga demokrasi desa, pesta rakyat di tingkat desa. Jangan sampai ada warga yang merasa takut atau tertekan dalam menentukan pilihannya,” tegasnya.

Aturan Pilkades Karawang Tegaskan Asas Demokrasi dan Keadilan

Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang kemudian diubah melalui Perbup Karawang Nomor 51 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam ketentuan Pilkades Karawang, penyelenggara juga dilarang melakukan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Karena itu, dugaan intimidasi terhadap pemilih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat agar dapat diketahui apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

Sorotan Bergeser ke Dugaan Penghapusan KPM

Selain persoalan dugaan ancaman, Nana juga mempertanyakan informasi mengenai adanya warga penerima bantuan sosial yang disebut mengalami perubahan atau penghapusan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut Nana, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar dan mekanisme perubahan data penerima bantuan.

“Kami sangat tidak setuju kalau ada aparat desa yang mengancam warga dengan persoalan KPM. Kalau benar ada warga yang kehilangan bantuan karena tekanan atau kepentingan tertentu, ini harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai bantuan pemerintah dijadikan alat untuk memengaruhi pilihan warga,” katanya.

Nana juga mempertanyakan apakah benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam perubahan atau penghapusan data penerima PKH maupun BPNT. Ia meminta pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap data dan proses perubahan tersebut sebelum menarik kesimpulan.

Jangan Sampai Bantuan Pemerintah Menjadi Alat Tekanan Politik

Persoalan ini dinilai penting karena program bantuan sosial merupakan program pemerintah yang memiliki mekanisme dan kriteria penerima. Karena itu, jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tekanan terhadap penerima bantuan untuk kepentingan politik, menurut Nana, hal tersebut harus diperiksa secara objektif.

“Masyarakat jangan dikondisikan seolah-olah berutang budi kepada seseorang karena menerima bantuan pemerintah. Bantuan itu merupakan program pemerintah dan ada aturan serta mekanisme penyalurannya,” ujarnya.

Nana berharap Pemerintah Kabupaten Karawang, Kecamatan Tirtajaya, pihak Pemerintah Desa Sabajaya, serta unsur pengawas Pilkades dapat segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia menilai transparansi dan penegakan aturan penting untuk mencegah persaingan politik desa berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Aturannya sudah jelas. Sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan berdasarkan fakta. Jangan sampai warga dibiarkan menghadapi tekanan sendiri,” pungkas Nana.

Ancaman dan Pemaksaan Dapat Memiliki Konsekuensi Hukum

Secara hukum, tindakan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat masuk dalam ketentuan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. KUHP baru tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Di sisi lain, pelanggaran terhadap ketentuan perangkat desa juga dapat berujung pada sanksi administratif. UU Desa mengatur larangan bagi perangkat desa serta mekanisme pemberian teguran hingga pemberhentian dalam kondisi tertentu.

Namun, penerapan sanksi terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini pertanyaannya: apakah dugaan intimidasi dan persoalan data KPM di Desa Sabajaya akan segera diperiksa secara terbuka, atau justru dibiarkan menjadi polemik yang semakin memanas menjelang Pilkades?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini