Santri Diduga Dianiaya Senior di Pesantren Nurussalam, Keluarga Lapor Polisi dan Desak Pengawasan Diperiksa

0
Caption: Santri Diduga Dianiaya Senior di Pesantren Nurussalam, Keluarga Lapor Polisi dan Desak Pengawasan Diperiksa

KARAWANG — Dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Modern Nurussalam, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berujung pada laporan kepada aparat kepolisian.

Santri yang disebut bernama Habibi diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan dua santri senior, yakni inisial FM dan RF. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga korban. Mereka tidak hanya mempertanyakan dugaan kekerasan yang dialami Habibi, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan dan perlindungan santri diterapkan di lingkungan pesantren.

Berawal dari Permintaan Membuat Mie Instan

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Fariz Ma’ruf, dugaan kekerasan bermula ketika Habibi diminta merebus atau membuat mie instan.

Saat itu, Habibi disebut sedang mempersiapkan diri untuk mengenakan pakaian sekolah sehingga sempat menolak permintaan tersebut.

Penolakan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan.

Habibi disebut mengalami tendangan dan pukulan. Korban juga diduga mengalami cekikan pada bagian leher, tendangan pada bagian perut, serta pukulan pada bagian wajah.

Akibat kejadian tersebut, keluarga menyebut Habibi mengalami sejumlah luka.

Pipi dan pelipis korban disebut mengalami pembengkakan. Sementara bibir bagian atas sebelah dalam mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mulut.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Keluarga Pertanyakan Respons Pihak Pesantren

Pasca kejadian, orang tua korban mengaku telah berkomunikasi dengan inisial HU, selaku Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam.

Menurut Fariz Ma’ruf, sebelumnya telah ada rencana pertemuan antara keluarga korban dengan pihak pondok pada Minggu. Namun, menurut pihak keluarga, pertemuan tersebut kemudian dibatalkan.

Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan langkah konkret pihak pesantren dalam menangani persoalan yang dialami Habibi.

Keluarga juga mengaku kecewa karena belum melihat adanya tindakan tegas terhadap dua santri yang disebut terlibat.

Mereka juga mempertanyakan apakah orang tua kedua santri tersebut telah dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Anak kami mengalami luka dan sampai sekarang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kami berharap pihak pondok tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Fariz Ma’ruf, Selasa (25/8/2026).

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekedar pertengkaran antar santri.

Ada luka fisik yang disebut dialami korban, sekaligus kekhawatiran mengenai dampak psikologis yang mungkin dirasakan Habibi.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya luka yang terlihat, tetapi trauma yang dialami Habibi. Kami ingin anak kami mendapatkan perlindungan dan keadilan,” lanjutnya.

Lapor Polisi, Tak Ingin Kasus Berhenti di Tengah Jalan

Karena merasa persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Polresta Karawang.

Keluarga berharap aparat dapat mengusut perkara secara objektif dengan memeriksa korban, saksi, pihak pesantren, serta pihak lain yang mengetahui kejadian.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, keluarga berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada instansi terkait apabila penanganan persoalan tersebut belum memberikan kejelasan.

Kemenag Diminta Periksa Sistem Pengasuhan

Sorotan keluarga tidak hanya tertuju pada dua santri yang diduga melakukan kekerasan.

Mereka juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, khususnya bidang/seksi yang menangani Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), memberikan perhatian terhadap sistem pengasuhan dan pengawasan di lingkungan pesantren.

Menurut keluarga, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan terhadap hubungan santri senior dan junior telah berjalan secara memadai.

Pertanyaan besarnya: bagaimana dugaan kekerasan bisa terjadi di lingkungan pendidikan dan pengasuhan tanpa segera dicegah atau diketahui oleh pengelola?

Keluarga menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menyudutkan lembaga pesantren.

Sebaliknya, mereka ingin memastikan seluruh santri mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi.

Jangan Hanya Cari Pelaku, Sistem Pengawasan Juga Harus Dievaluasi

Keluarga korban berharap kasus Habibi tidak berhenti pada persoalan siapa yang memukul atau siapa yang menendang.

Mereka meminta sistem pengawasan secara keseluruhan ikut diperiksa.

Mulai dari pola pengasuhan, pengawasan santri senior terhadap junior, keberadaan pengasuh pada jam-jam tertentu, mekanisme pelaporan apabila terjadi kekerasan, hingga langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Jika benar terdapat celah dalam sistem pengawasan, celah tersebut harus segera diperbaiki.

Sebab, pesantren seharusnya menjadi tempat pendidikan sekaligus lingkungan yang memberikan rasa aman bagi para santri.

Sanksi Tak Boleh Gegabah, Tapi Harus Tegas Jika Terbukti

Terkait desakan keluarga agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi, proses tersebut tentunya harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Apabila nantinya terbukti terdapat tindak kekerasan atau kelalaian dalam pengawasan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi terhadap tata kelola pengasuhan juga layak dilakukan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius.

Prinsipnya sederhana: sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan, tetapi dugaan kekerasan juga tidak boleh dianggap remeh sebelum fakta-faktanya diperiksa secara menyeluruh.

Hak Korban Harus Menjadi Perhatian Utama

Dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, pemulihan korban menjadi salah satu hal penting.

Keluarga berharap Habibi tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologisnya.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hukuman.

Mereka ingin memastikan Habibi merasa aman kembali dan anak-anak lain yang berada di lingkungan pesantren tidak mengalami kejadian serupa.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengelola lembaga pendidikan: ketika seorang anak diduga mengalami kekerasan di lingkungan pendidikan, seberapa cepat lembaga bertindak untuk melindungi korban dan mencegah kejadian berulang?

Menunggu Klarifikasi Pihak Pesantren dan Terlapor

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut masih berdasarkan laporan serta keterangan dari pihak keluarga korban.

HU selaku Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam, FM, RF, maupun keluarga masing-masing memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.

Kini publik menunggu langkah aparat kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan apakah dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat persoalan dalam sistem pengawasan santri di lingkungan Pondok Pesantren Modern Nurussalam.

Satu hal yang tidak boleh hilang dari perkara ini: keselamatan anak harus menjadi prioritas.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini