
KARAWANG — Sengketa tanah warisan di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali mencuat. Persoalan yang melibatkan H. Hasim, warga setempat, kini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dokumen, proses sertifikasi, arsip pertanahan, serta sejauh mana tanggung jawab pemerintah desa dalam proses tersebut.
H. Hasim didampingi kuasa hukumnya, H. Arman, menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui mekanisme musyawarah dan penelusuran dokumen, bukan sekadar saling klaim di tengah masyarakat.
Menurut H. Arman, persoalan bermula ketika pihak keluarga meminta penjelasan mengenai tanah warisan yang disebut telah bersertifikat. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: atas dasar dokumen apa sertifikat tersebut diterbitkan dan bagaimana proses pengajuannya?
“Kalau tanah sudah menjadi sertifikat, kami bisa menerima fakta itu. Tetapi yang harus diketahui adalah dasar penerbitannya. Tidak mungkin seseorang tiba-tiba mengajukan sertifikat tanpa ada dokumen dan mekanisme yang dilalui,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Ia menyebut, informasi yang diperoleh mengarah pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung sekitar 2019 hingga 2022.
Karena itu, pihaknya berupaya menelusuri arsip PTSL di wilayah Desa Tirtasari, termasuk dokumen pengajuan, dasar kepemilikan, serta data yang menjadi landasan penerbitan sertifikat.
Menurutnya, pencarian arsip tersebut penting karena terdapat beberapa bidang tanah yang dipersoalkan, dengan luasan yang berbeda-beda. Persoalannya semakin kompleks karena pihak keluarga juga berupaya mencocokkan dokumen lama dengan kondisi administrasi pertanahan saat ini.
“Yang kami cari bukan sekedar siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin melihat dokumennya. Kalau memang ada dasar jual beli, tunjukkan AJB-nya. Kalau ada proses PTSL, tunjukkan berkas pengajuannya. Dari situ semuanya bisa terang,” katanya.
Pertanyaan Besar: Dari Mana Dasar Sertifikat?
H. Arman menilai dokumen lama seperti Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pertanahan lainnya harus diperiksa secara hati-hati untuk mengetahui kesinambungan riwayat tanah.
Ia juga mempertanyakan keberadaan peta wilayah dan arsip pertanahan di tingkat desa maupun kecamatan.
Menurutnya, data pertanahan desa bukan sekedar dokumen administratif biasa. Data tersebut merupakan bagian penting untuk mengetahui sejarah penguasaan dan batas-batas bidang tanah di wilayah desa.
“Kalau peta dan arsip pertanahan tidak ditemukan, pertanyaannya kemudian bagaimana pemerintah desa memastikan data wilayah dan administrasi tanah masyarakat?” ujarnya.
Ia menilai pemerintah desa seharusnya memiliki dokumentasi yang tertib dan dapat menjadi rujukan ketika muncul sengketa di kemudian hari.
Dorong Mediasi Terbuka
H. Arman menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut langsung berujung pada konflik terbuka. Ia justru mendorong dilakukannya mediasi yang menghadirkan pihak-pihak terkait, pemerintah desa, keluarga, serta bila diperlukan pihak pertanahan.
Namun, ia meminta proses mediasi dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen.
“Kalau memang ada yang keliru, kita luruskan. Kalau ternyata kami yang keliru, kami juga siap dikoreksi. Karena itu kami ingin media ikut mengawal agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak,” katanya.
Soal Tawaran Uang Ikut Dipertanyakan
Dalam penuturan yang disampaikan kepada kuasa hukum, disebutkan bahwa pada masa lalu pernah ada pembicaraan mengenai pemberian sejumlah uang kepada pihak keluarga.
Namun, informasi tersebut masih merupakan versi pihak H. Hasim dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut pernah memberikan tawaran.
H. Arman menilai, apabila benar pernah ada tawaran kompensasi terkait tanah yang disengketakan, hal tersebut patut diklarifikasi dalam forum resmi agar tidak menimbulkan tafsir sepihak.
“Kalau memang pernah ada penawaran, mari ditanyakan langsung maksudnya apa. Jangan kemudian kita membuat kesimpulan sendiri. Karena itu harus dibawa ke meja mediasi,” ujarnya.
Tanggung Jawab Kepala Desa Dipertanyakan
Sorotan kemudian mengarah kepada pemerintah Desa Tirtasari.
H. Arman mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab kepala desa sebagai pimpinan wilayah dalam memastikan administrasi pertanahan masyarakat berjalan sesuai prosedur, terutama ketika proses sertifikasi dilakukan melalui program pemerintah.
Ia menilai pergantian kepala desa tidak serta-merta menghapus tanggung jawab administratif pemerintahan sebelumnya.
“Kalau ada pekerjaan atau persoalan yang belum selesai dari kepala desa sebelumnya, semestinya ada serah terima administrasi. Jangan sampai setiap pergantian pimpinan, persoalan lama dianggap bukan tanggung jawab lagi,” katanya.
Menurutnya, administrasi pemerintahan harus berjalan berkesinambungan.
Bukan Sekedar Sengketa Keluarga
Kasus ini menjadi menarik karena sengketa tersebut disebut terjadi di antara pihak-pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
Namun, ketika tanah sudah masuk dalam sistem administrasi pertanahan dan bahkan disebut telah bersertifikat, persoalannya tidak lagi sebatas persoalan internal keluarga.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana proses administrasi tersebut berlangsung, siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang memverifikasi, serta bagaimana data lama dicocokkan dengan data pertanahan yang baru.
Semua pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak yang berwenang.
Pihak Desa dan Pemegang Sertifikat Perlu Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai adanya kekeliruan dalam proses sertifikasi maupun dugaan penguasaan tanah warisan tersebut masih merupakan klaim dari pihak H. Hasim dan kuasa hukumnya.
Pihak yang disebut sebagai pemegang sertifikat maupun Pemerintah Desa Tirtasari perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab terkait dasar kepemilikan, riwayat tanah, proses PTSL, serta dokumen yang digunakan.
Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi cerita dari satu sisi, tetapi dapat melihat persoalan berdasarkan dokumen, prosedur dan keterangan seluruh pihak.
Ketika Sengketa Tanah Berubah Menjadi Pertanyaan Publik
Sengketa tanah warisan kerap menjadi persoalan panjang karena melibatkan sejarah keluarga, dokumen lama, perubahan administrasi wilayah, hingga proses sertifikasi.
Karena itu, penyelesaian kasus di Tirtasari seharusnya tidak berhenti pada perdebatan siapa yang paling keras mengklaim.
Pertanyaan paling penting justru sederhana:
Jika sertifikat sudah terbit, apa dasar penerbitannya?
Siapa yang mengajukan?
Dokumen apa yang digunakan?
Bagaimana proses verifikasinya?
Dan apakah seluruh tahapan administrasinya dapat dipertanggungjawabkan?
Jika seluruh dokumen dapat dibuka dan diverifikasi, sengketa tersebut semestinya memiliki jalan terang.
Namun jika terdapat dokumen yang hilang, tidak sinkron, atau proses yang tidak dapat dijelaskan, maka persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Di titik inilah publik menunggu transparansi dari seluruh pihak, baik keluarga yang mengklaim hak, pemegang sertifikat, pemerintah desa, maupun instansi pertanahan.
Sebab dalam sengketa tanah, yang paling menentukan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dasar hak dan proses administrasinya secara sah.
Penulis: Alim

