
Karawang – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di salah satu Bank Himbara Cabang Karawang kini memasuki babak yang semakin serius. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang bergerak agresif membongkar dugaan permainan kotor dalam proyek perumahan PT BAS periode 2021–2024.
Bukan hanya memeriksa saksi, penyidik kini melakukan penyegelan kantor pusat PT BAS di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, serta menggeledah rumah dan sejumlah tempat tertutup milik pihak-pihak yang diduga terkait perkara tersebut di wilayah Rawalumbu.
Langkah tegas ini memantik perhatian publik. Pasalnya, kasus tersebut diduga melibatkan praktik manipulasi data, penggunaan “joki” atau pinjam nama, hingga pemalsuan dokumen demi meloloskan pengajuan KPR.
Yang paling mengejutkan, penyidik menemukan indikasi adanya pencairan kredit dan akad KPR meski bangunan rumah diduga belum selesai, bahkan ada yang belum dibangun sama sekali.
Jika dugaan ini terbukti, maka publik patut mempertanyakan bagaimana sistem verifikasi perbankan bisa kecolongan hingga kredit bernilai besar dapat cair untuk proyek yang belum jelas wujud fisiknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Tim penyidik terus bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut data sementara, sebanyak 14 saksi kembali diperiksa. Total keseluruhan saksi yang telah dimintai keterangan kini mencapai 104 orang.
Kasus ini diduga berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aliran keuntungan dan peran oknum tertentu dalam proses pencairan kredit.
Publik pun mulai mempertanyakan: Apakah ada permainan antara pengembang, oknum internal perbankan, hingga pihak lain dalam meloloskan KPR bermasalah tersebut?
Jika benar rumah belum ada namun kredit sudah cair, maka yang dirugikan bukan hanya negara dan bank, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan harapan memiliki rumah layak.
Penulis: Alim

