
Jakarta – Dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut-sebut bernilai fantastis hingga Rp1,1 triliun itu terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI), Bejo Suhendro, menilai perkembangan perkara ini menunjukkan adanya dugaan praktik yang terstruktur dan sistematis dalam proses pengadaan.
Menurut informasi yang dihimpun, Komisaris PT Yasa Artha Tri Manunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus disebut mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) per unit sepeda motor listrik yang dilakukan untuk menyesuaikan dan mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Tak hanya itu, tersangka juga diduga turut mengondisikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini bukan lagi sekedar dugaan penyimpangan administratif, tetapi telah mengarah pada dugaan rekayasa sistem pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar,” ujar Bejo Suhendro, Senin (15/6/2026).
Yang lebih mengejutkan, meskipun proyek tersebut kini bermasalah secara hukum, perusahaan pelaksana disebut telah menerima pembayaran hingga 100 persen dari nilai kontrak. Pembayaran penuh itu diduga dapat dilakukan setelah adanya manipulasi dokumen berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Namun fakta di lapangan justru mengungkap hal berbeda. Penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara harga, spesifikasi, dan kebutuhan riil yang telah ditetapkan oleh BGN.
Tak berhenti di situ, temuan lain yang memantik perhatian publik adalah dugaan bahwa perusahaan pemenang proyek bernilai jumbo tersebut tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjalankan pekerjaan berskala nasional. PT YAT disebut tidak memiliki jaringan dealer aktif maupun bengkel yang memenuhi syarat untuk mendukung pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Bahkan, muncul dugaan adanya pemalsuan dokumen administrasi karena sejumlah persyaratan disebut telah dikondisikan sebelum tahapan pengadaan resmi dimulai.
“Jika benar seluruh rangkaian dugaan ini terbukti di persidangan, maka ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik berhak mengetahui bagaimana proyek bernilai triliunan rupiah bisa diberikan kepada pihak yang diduga tidak memiliki kapasitas memadai,” tegas Bejo.
Atas perbuatannya, tersangka Andri Mulyono dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana yang diterapkan penyidik dan telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara yang kini menjadi perhatian luas masyarakat. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan empat orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan tersebut.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana proyek strategis yang mengusung semangat peningkatan gizi nasional justru terseret ke pusaran dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah? Di saat anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, dugaan praktik mark up, manipulasi dokumen, hingga rekayasa pengadaan justru menjadi noda yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
LKPK-PANRI mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik pengondisian proyek tersebut.
“Jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka seluruh rantai dugaan korupsi ini sampai ke akar-akarnya,” tutup Bejo Suhendro.

