SOROTAN PUBLIK: Aktivis Anti Korupsi Desak Gubernur Jabar Evaluasi Kepala Sekolah, SMAN 21 Bandung Jadi Sorotan

0
Caption: SOROTAN PUBLIK: Aktivis Anti Korupsi Desak Gubernur Jabar Evaluasi Kepala Sekolah, SMAN 21 Bandung Jadi Sorotan

Bandung – Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan diskresi penambahan kapasitas maksimal 46 siswa per rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK Negeri kembali menjadi sorotan. Pasalnya, masih terdapat sekolah yang diduga belum mengimplementasikan kebijakan tersebut, sehingga dinilai menghambat akses pendidikan bagi calon peserta didik baru maupun siswa pindahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bejo Suhendro, penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, yang mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera mengevaluasi kepala sekolah yang dinilai tidak mengindahkan kebijakan pemerintah provinsi terkait daya tampung peserta didik.

Menurut Bejo, salah satu sekolah yang menjadi sorotan adalah SMAN 21 Kota Bandung. Ia mengaku telah menemui Kepala Sekolah Hj. Hema untuk mempertanyakan kebijakan penerimaan peserta didik baru maupun siswa pindahan (mutasi).

“Secara pelayanan saya diterima dengan baik dan ramah. Namun, dalam pengambilan kebijakan saya menilai kepala sekolah tidak mengedepankan aspirasi masyarakat. Banyak siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah, tetapi tetap ditolak dengan alasan kapasitas kelas,” ujar Bejo, Rabu (15/7/2026).

Bejo mempertanyakan alasan tersebut karena berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah siswa di setiap kelas saat ini sekitar 42 orang, sedangkan kebijakan diskresi Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut memperbolehkan hingga 46 siswa per kelas.

“Kalau memang diperbolehkan sampai 46 siswa, berarti masih tersedia empat kursi di setiap kelas. Seharusnya kesempatan itu dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang belum memperoleh sekolah, baik siswa baru maupun siswa pindahan,” tegasnya.

Ia menilai kepala sekolah seharusnya lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat sekitar selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bejo juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, H. Purwanto, segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala sekolah yang dinilai belum menjalankan kebijakan pemerintah secara optimal.

Selain persoalan daya tampung siswa, Bejo turut menyinggung dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada komponen pemeliharaan dan perawatan ringan. Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bejo, hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu.

Di sisi lain, kepala sekolah sebagai penyelenggara layanan publik juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, serta akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan kepada masyarakat, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Terkait dugaan penyimpangan Dana BOS, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan pasal yang diterapkan dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bejo menegaskan, laporan yang akan disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan anggaran negara agar berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMAN 21 Kota Bandung Hj. Hema, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan Bejo Suhendro. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini