Tanah Bersertipikat Diduga Dikuasai Paksa, Plang Advokasi Hilang, Somasi Rp1,5 Miliar Disorot! Rikha Permatasari: Jangan Biarkan Rakyat Melawan Tekanan Sendirian 

0

SUBANG – Dugaan penguasaan lahan tanpa hak, intimidasi terhadap keluarga, hingga perusakan dan hilangnya plang advokasi di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan serius. Tim kuasa hukum Surini dan keluarga mendesak aparat kepolisian serta pemerintah terkait agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa tindakan konkret.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan desakan keras agar aparat segera mengusut seluruh rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan kliennya.

Menurut Rikha, persoalan ini bukan semata-mata sengketa tanah. Ada sejumlah dugaan tindakan yang harus diperiksa secara serius, mulai dari penguasaan fisik lahan, tekanan terhadap keluarga, keterlibatan oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga hilangnya sejumlah plang advokasi.

“JANGAN SAMPAI HUKUM KALAH OLEH TEKANAN MASSA!”

Rikha menegaskan, negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi dugaan intimidasi dan ancaman terhadap hak miliknya seorang diri.

“Negara tidak boleh membiarkan warga menghadapi tekanan sendirian. Ketika tanah dan sumber penghidupan dipersoalkan dengan pengerahan massa atau intimidasi, aparat harus hadir, memeriksa bukti, mencegah tindakan melawan hukum, dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan,” tegas Rikha, Rabu (4/11/2026).

Ia mengingatkan, komitmen perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti menjadi slogan. Perlindungan harus diwujudkan melalui keberanian negara menjaga keselamatan keluarga, tempat tinggal, dan sumber penghidupan masyarakat.

DUA SERTIPIKAT HAK MILIK JADI SOROTAN, SIAPA BERHAK MENGUASAI?

Dalam dokumen pengaduan, tim kuasa hukum menyebut dua bidang sawah yang tercatat atas nama Surini binti Rantam, masing-masing:

– SHM Nomor 02047 dengan luas 3.462 meter persegi.

– SHM Nomor 02218 dengan luas 6.843 meter persegi.

Total luas kedua bidang tanah tersebut mencapai 10.305 meter persegi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan sertipikat hak milik tidak boleh diabaikan begitu saja. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur kedudukan hak milik atas tanah. Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 juga menempatkan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat sepanjang sesuai dengan data fisik dan yuridis dalam dokumen pertanahan.

“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak, silahkan buktikan melalui jalur hukum. Jangan sampai klaim sepihak berubah menjadi penguasaan fisik, apalagi disertai tekanan terhadap keluarga. Hukum memiliki mekanisme pembuktian, bukan mekanisme intimidasi,” ujar Rikha.

Ia juga meminta aparat memeriksa secara khusus status empang atau tambak yang disebut digarap keluarga berdasarkan dokumen Perhutani. Menurutnya, persoalan penggarapan tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen dan dasar hukum tersendiri, tidak dicampuradukkan dengan kepemilikan tanah berdasarkan SHM.

ATRIBUT ORMAS BUKAN SURAT IZIN UNTUK MENGUASAI TANAH

Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut mengatasnamakan LMP Marcab Subang.

Tim kuasa hukum mempersoalkan dugaan penggunaan atribut organisasi dan pemasangan spanduk yang merujuk pada perkara perceraian Nomor 1591/Pdt.G/2026/PA.Sbg.

Menurut uraian pengaduan, putusan perkara yang dirujuk tersebut tidak memuat perintah eksekusi ataupun pengosongan tanah.

Rikha mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan di lapangan.

“Mencantumkan nomor perkara tidak otomatis melahirkan kewenangan untuk menguasai lahan. Surat kuasa pun bukan cek kosong untuk melakukan tindakan di luar hukum. Tidak ada organisasi yang memiliki kewenangan mengambil alih tugas aparat penegak hukum,” tandasnya.

Ia meminta Kesbangpol dan instansi berwenang menelusuri status hukum serta hubungan kepengurusan organisasi yang disebut dalam pengaduan, termasuk memeriksa dugaan penyalahgunaan atribut organisasi.

Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 mengatur larangan bagi ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjalankan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

“Atribut organisasi bukan kekebalan hukum. Jangan sampai nama organisasi digunakan untuk menekan warga, sementara pertanggungjawaban atas tindakan oknum justru dihindari. Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

ENAM PLANG ADVOCASI, EMPAT DILAPORKAN HILANG: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Persoalan semakin serius setelah tim kuasa hukum melaporkan dugaan perusakan dan penghilangan plang advokasi.

Melalui surat Nomor 201/RPSlaw/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, tim meminta jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga Polsek Blanakan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, semula terdapat enam plang yang dipasang di area sawah dan empang atau tambak. Sebagian plang di area sawah disebut telah terpasang kembali. Namun, empat plang di area empang atau tambak dilaporkan tidak ditemukan, sementara penyangga bambunya masih tersisa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan: siapa yang memindahkan, merusak, atau menghilangkan plang tersebut?

Rikha meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Saksi, dokumentasi pemasangan, kondisi lokasi, waktu kejadian, serta pihak yang diduga melakukan tindakan harus diperiksa secara objektif.

“Perselisihan tanah tidak memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk merusak barang milik orang lain. Kami meminta semuanya diperiksa. Siapa yang memasang plang tandingan dan siapa yang menghilangkan plang kantor hukum harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Dugaan tersebut, menurut tim, perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pidana mengenai perusakan barang, dengan memperhatikan unsur perbuatan, kepemilikan barang, pelaku, dan ketentuan KUHP yang berlaku.

SOMASI Rp1,5 MILIAR DAN TENGGAT TIGA HARI, ADA APA DI BALIKNYA?

Hal lain yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah somasi yang menurut dokumen pengaduan memuat tuntutan pembayaran sebesar Rp1,5 miliar, penyerahan dokumen aset, serta tenggat waktu hanya tiga hari.

Rikha meminta aparat meneliti isi somasi secara menyeluruh dan menghubungkannya dengan dugaan tindakan yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa tuntutan pembayaran maupun ancaman menempuh jalur hukum tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan unsur pemaksaan dan keuntungan secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, aparat diminta bertindak sesuai hasil pembuktian.

“Jangan hanya melihat suratnya, periksa juga rangkaian peristiwanya. Apabila ditemukan bukti pemaksaan yang melawan hukum, tindak tegas. Jika ada pihak yang memerintahkan atau mengoordinasikan, periksa pula perannya berdasarkan bukti,” katanya.

APARAT JANGAN HANYA MENERIMA LAPORAN, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN!

Melalui pengaduan kepolisian dan pengaduan kelembagaan Nomor 342/ADV-RPS/LPK/X/2026, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada aparat dan pemerintah:

1. Memberikan perlindungan nyata kepada Surini, keluarga, saksi, dan tim advokasi dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.

2. Melakukan pemeriksaan lokasi serta pengamanan barang bukti untuk mencegah hilangnya bukti dan konflik lanjutan.

3. Mengusut setiap dugaan perbuatan secara terpisah dan profesional, termasuk dugaan penguasaan lahan, penghilangan plang, dan pemaksaan.

4. Memeriksa dugaan penyalahgunaan atribut dan kelembagaan ormas serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.

5. Memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada pelapor atau kuasa hukumnya.

Tim juga merujuk LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Oktober 2026 terkait dugaan penyerobotan tanah. Nomor laporan tersebut secara khusus tidak diklaim sebagai tanda penerimaan laporan perusakan plang.

Rikha menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam mempertahankan hak dan sumber penghidupannya.

“Premanisme, termasuk tindakan yang diduga berlindung di balik seragam atau atribut organisasi, harus diberantas melalui penegakan hukum. Masyarakat berhak merasa aman di tanah dan rumahnya sendiri,” tegasnya.

UJIAN BAGI PENEGAK HUKUM: BERANI BERTINDAK ATAU MEMBIARKAN PERSOALAN BERLARUT?

Kasus di Blanakan kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Publik tentu menunggu apakah berbagai dugaan yang dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Rikha memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya memperoleh kepastian hukum.

“Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Ketegasan harus berjalan bersama pembuktian. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan haknya justru merasa tidak terlindungi oleh negara,” pungkasnya.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri. Pertanggungjawaban pidana maupun administratif harus ditentukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini