
Karawang – Dugaan pengelolaan aset Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali memantik sorotan publik. Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK), Teguh, mempertanyakan penggunaan hasil penyewaan sawah bengkok desa yang menurut informasi diterimanya menyisakan tanda tanya besar.
Teguh mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh FPMDK, nilai sewa sawah bengkok disebut mencapai Rp36 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta diduga telah diterima lebih dahulu sebagai uang muka (DP), sehingga tersisa Rp26 juta.
Menurut informasi yang diterimanya, dana Rp26 juta itu diduga dialokasikan kepada sejumlah unsur desa, yakni anggota BPD, perangkat desa, RW, WKL, LPM, dan RT dengan total sekitar Rp5 juta.
“Kalau memang informasi itu benar, lalu sisa sekitar Rp20 juta digunakan untuk apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Teguh, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan bahwa aset desa merupakan milik masyarakat sehingga setiap pendapatan yang berasal dari pengelolaannya wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin berasumsi. Justru kami meminta pemerintah desa menjelaskan secara resmi berapa nilai sewa sebenarnya, siapa penyewanya, bagaimana mekanisme penyewaannya, serta ke mana seluruh hasil sewanya dialokasikan,” tegasnya.
Menurut Teguh, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
FPMDK pun mendesak Pemerintah Desa Kemiri segera memberikan klarifikasi kepada publik. Apabila tidak ada penjelasan resmi dalam waktu dekat, pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk menempuh aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pembayaran uang muka, pembagian dana, maupun penggunaan sisa hasil sewa masih merupakan keterangan yang disampaikan Ketua FPMDK berdasarkan informasi yang diterimanya. Pemerintah Desa Kemiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Alim

