Usul “Rem Dulu” Program MBG Menggema, Ujang Suhana: Jangan Biarkan Program Mulia Berubah Jadi Ladang Korupsi

0
Caption: Usul "Rem Dulu" Program MBG Menggema, Ujang Suhana: Jangan Biarkan Program Mulia Berubah Jadi Ladang Korupsi

Karawang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu investasi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas generasi penerus kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Ujang Suhana, S.H., mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara (pause) pelaksanaan program tersebut guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, mekanisme, dan pengawasannya.

Menurut Ujang, tujuan MBG untuk mencegah stunting, meningkatkan gizi anak, serta membantu daya beli masyarakat merupakan kebijakan yang sangat baik. Namun, ia menilai pelaksanaan program harus dibenahi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak membuka celah penyimpangan anggaran.

“Programnya jangan dihentikan, tetapi sistemnya yang dibenahi. Rem dulu, gas lagi setelah semua mekanisme benar-benar siap,” ujar Ujang, Senin (6/7/2026).

Ujang menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki validitas data penerima manfaat melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Posyandu, dan data sekolah dengan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penerima ganda maupun salah sasaran.

Ia juga mengusulkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPKP, komite sekolah, orang tua, organisasi masyarakat, hingga dashboard publik yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.

Fokuskan kepada Kelompok Paling Rentan

Dalam pandangannya, penerima manfaat MBG sebaiknya diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, yakni anak PAUD, TK, SD, dan MI dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS, ibu hamil, ibu menyusui, balita stunting, serta masyarakat di wilayah 3T dan kantong-kantong kemiskinan.

Menurut Ujang, fokus tersebut akan membuat penggunaan APBN lebih efektif sekaligus memberikan dampak yang lebih nyata terhadap penurunan angka stunting.

Usulkan Bantuan Gizi Tunai

Selain melalui dapur umum, Ujang juga menawarkan alternatif berupa penyaluran bantuan gizi secara langsung kepada ibu atau orang tua penerima manfaat.

Ia mengusulkan bantuan sekitar Rp400 ribu per bulan per anak, disertai kewajiban pelaporan penggunaan dana melalui Posyandu atau aplikasi pemantauan. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi lebih tepat sasaran, meminimalkan kebocoran anggaran, menggerakkan ekonomi warung dan pasar lokal, serta memberi keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan gizi anak.

Minta Audit dan Penegakan Hukum

Ujang juga meminta pemerintah mengevaluasi kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mengemukakan dua opsi, yakni memperkuat BGN dengan pengawasan yang lebih ketat atau mengalihkan fungsi pelaksanaannya kepada kementerian yang telah memiliki kewenangan di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Selain itu, ia mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaksanaan MBG apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan anggaran negara, proses secara hukum. Tetapi jangan sampai anak-anak kehilangan hak memperoleh gizi yang baik,” tegasnya.

Dalam usulannya, Ujang memperkirakan efisiensi anggaran dapat dicapai apabila penerima manfaat difokuskan pada sekitar 22,44 juta kelompok prioritas dari target 82,9 juta penerima. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan perkiraan dan usulan pribadi sebagai bahan evaluasi kebijakan, bukan kebijakan resmi pemerintah.

Menutup pernyataannya, Ujang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG.

“MBG adalah investasi untuk masa depan Indonesia. Jangan sampai niat baik negara dirusak oleh oknum. Kalau ada yang melanggar hukum, tangkap pelakunya. Kalau sistemnya bocor, perbaiki sistemnya. Yang terpenting, hak anak-anak untuk mendapatkan gizi tetap harus terlindungi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan, analisis, dan usulan dari praktisi hukum Ujang Suhana, S.H. terkait evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah dan masih memerlukan kajian serta keputusan dari pihak yang berwenang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini