
Karawang – Sebuah peristiwa yang memantik tanda tanya publik terjadi dalam agenda Panen Raya Bersama Direktur Utama Perum Bulog dan Pimpinan VII BPK RI. Salah seorang wartawan mengaku tidak diperkenankan meliput kegiatan tersebut setelah mendapat informasi dari pihak humas.
Salah seorang wartawan berinisial AN mengungkapkan, dirinya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Bulog terkait peliputan acara. Namun jawaban yang diterima justru mengejutkan.
“Saat saya konfirmasi ke humas Bulog, saya ditelepon dan diberitahu bahwa wartawan tidak boleh hadir. Bahkan saya mendapat informasi, kalau wartawan hadir, acaranya bisa batal,” ujar AN, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat dengan percakapan yang beredar, di mana pihak humas menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan permintaan dari tamu dan acara tersebut tidak boleh diekspos.
Jawaban itu langsung memunculkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan pejabat negara, BUMN, dan agenda panen raya yang berkaitan dengan ketahanan pangan merupakan aktivitas yang memiliki dimensi kepentingan publik sehingga wajar apabila menjadi perhatian masyarakat dan media.
Publik pun mulai bertanya-tanya:
• Mengapa wartawan tidak diperbolehkan meliput?
• Siapa tamu yang meminta media tidak hadir?
• Apa alasan sebuah kegiatan yang melibatkan institusi publik justru tertutup dari pengawasan publik?
• Benarkah acara akan dibatalkan jika ada wartawan yang hadir?
Di tengah tuntutan transparansi, larangan terhadap media dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Pers juga berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar dan akurat.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik dan penggunaan sumber daya negara. BUMN sebagai badan usaha milik negara juga memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Pengamat komunikasi publik menilai, apabila benar terdapat larangan peliputan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Namun demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa tidak semua pembatasan akses media otomatis melanggar hukum. Dalam kondisi tertentu, pembatasan dapat dilakukan apabila berkaitan dengan aspek keamanan, kerahasiaan negara, atau protokol khusus yang memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, penjelasan resmi dari penyelenggara menjadi penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Jika memang terdapat alasan keamanan atau protokoler tertentu, publik menilai seharusnya pihak penyelenggara menjelaskan secara terbuka, bukan sekedar menyampaikan bahwa acara tidak boleh diekspos atau mengaitkannya dengan ancaman pembatalan acara apabila wartawan hadir.
Semakin tertutup sebuah kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, semakin besar pula ruang munculnya dugaan dan pertanyaan dari publik. Terlebih, agenda panen raya dan ketahanan pangan merupakan isu strategis yang menyangkut kepentingan rakyat luas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Perum Bulog mengenai alasan pelarangan wartawan meliput kegiatan tersebut maupun kebenaran informasi bahwa acara akan dibatalkan apabila media hadir.
Kini publik menunggu jawaban: apa yang sebenarnya terjadi di balik larangan wartawan meliput acara tersebut? Apakah ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, atau justru terdapat kebijakan yang perlu dijelaskan secara transparan?
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Bulog, BPK RI, dan pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides.

