
KARAWANG – Di tengah gencarnya pemerintah daerah mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), publik justru dibuat tercengang dengan temuan tunggakan pajak fantastis dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang beroperasi di Kabupaten Karawang.
Nilainya tidak main-main. Kedua perusahaan tersebut dikabarkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025.
Informasi ini bukan lagi sekrdar isu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengonfirmasi bahwa masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar yang hingga kini belum juga dilunasi.
Temuan ini memicu pertanyaan publik: bagaimana mungkin perusahaan yang memiliki banyak gerai dan terus beroperasi mencari keuntungan di Karawang justru menunggak kewajiban pajaknya hingga miliaran rupiah?
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap lunak terhadap wajib pajak yang membandel. Menurutnya, pembiaran hanya akan menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.
“Jangan dibiarkan. Itu kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah dipanggil, ditagih berkali-kali tetapi tetap tidak membayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha lain,” tegas Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu bahkan mendorong langkah yang lebih keras. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap perusahaan-perusahaan besar.
“Tutup sementara atau segel operasionalnya sampai mereka memenuhi kewajiban pajaknya. Jangan sampai masyarakat melihat ada ketimpangan penegakan aturan,” ujarnya.
Askun juga menepis kemungkinan alasan yang selama ini dikaitkan dengan isu penurunan bisnis akibat gerakan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Saya pikir itu hanya alasan untuk menghindari kewajiban. Faktanya mereka masih beroperasi dan tetap mencari keuntungan. Kalau mencari keuntungan di Karawang, ya bayar pajaknya di Karawang,” katanya.
Kejari Turun Tangan
Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.
Menurut Sahali, nilai tunggakan saat ini sudah mencapai sekitar Rp10 miliar dan terus bertambah karena dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
“Ya, totalnya sekitar Rp10 miliar. Masing-masing kurang lebih Rp5 miliar dan itu sudah termasuk denda. Karena setiap bulan dendanya terus berjalan selama belum dibayarkan,” ungkap Sahali.
Ia menjelaskan, Bapenda telah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan sejak tahun 2025. Dalam proses pemeriksaan, kedua perusahaan disebut tidak membantah adanya tunggakan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memang ada tunggakan. Karena itu kami juga meminta bantuan Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus untuk proses penagihan,” katanya.
Keterlibatan Kejaksaan Negeri Karawang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dianggap sebagai tunggakan biasa. Pemerintah daerah kini tengah berupaya memaksimalkan penagihan agar potensi pendapatan daerah yang mencapai miliaran rupiah itu dapat segera masuk ke kas daerah.
Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat, muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan masyarakat: sampai kapan perusahaan-perusahaan besar yang menikmati pasar Karawang bisa menunda kewajiban pajaknya tanpa tindakan tegas?
Publik tentu menunggu jawaban nyata, bukan sekedar surat peringatan.

