Eks Lahan PT Beesco Disorot, Askun Pertanyakan Ketegasan DPMPTSP Karawang: Perusahaan Belum Lengkap Izin, Kok Tidak Ditutup?

0
Caption: Eks Lahan PT Beesco Disorot, Askun Pertanyakan Ketegasan DPMPTSP Karawang: Perusahaan Belum Lengkap Izin, Kok Tidak Ditutup?

KARAWANG — Temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia kembali memantik sorotan.

Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H. alias Askun, mempertanyakan langkah DPMPTSP Karawang setelah melakukan pengecekan lokasi pada Rabu (7/10/2026).

Menurut Askun, kegiatan tersebut belum layak disebut sebagai inspeksi mendadak (sidak), melainkan sebatas kunjungan atau pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat.

“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kan di sana ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih yang kocar kacir ngumpet di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, perusahaan itu sama sekali tidak ada sanksi,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang telah menjalankan aktivitas usaha, namun disebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

J&T Express Sudah Beroperasi, Izin Masih Berproses

Sorotan Askun salah satunya diarahkan kepada J&T Express yang disebut telah beroperasi, sementara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) masih dalam proses pengurusan.

Askun mempertanyakan mengapa aktivitas perusahaan tetap berjalan apabila persyaratan perizinannya belum sepenuhnya terpenuhi.

Menurut dia, perusahaan semestinya dikenai penghentian sementara sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.

Ia kemudian membandingkannya dengan langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang, menurut Askun, pernah menghentikan sementara pembangunan data center karena persoalan perizinan PBG dan dokumen lingkungan belum selesai.

“Coba kita lihat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara waktu proyek pembangunan data center karena izin PBG sama AMDAL nya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?” kata Askun dengan nada satir.

PT Sirkular Karya Indonesia Disorot, Askun Minta Ditutup

Sorotan lebih keras diarahkan kepada PT Sirkular Karya Indonesia.

Askun menyebut perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi yang dimaksud. Atas kondisi itu, ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas.

“Ini gimana sih kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah mereka kecolongan soal perizinan, pas tahu perusahaan belum melengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas merugikan Pemkab Karawang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih luas: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang sudah beraktivitas di Karawang tetapi dokumen perizinannya belum lengkap?

Alasan Hanya Sewa Tiga Bulan Bukan Berarti Bebas Perizinan

Sementara itu, PT Patiha Logistik disebut mengaku hanya menyewa gudang selama sekitar tiga bulan untuk transit dan penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat.

Namun, alasan tersebut menurut Askun tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan.

“Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang adalah untuk mencari keuntungan usaha. Maka di situ seharusnya ada pajak dari perizinan yang seharusnya diurus,” ujarnya.

Toppan Plasindo Dibantah? Askun Minta Aparat Kembali ke Lokasi

Persoalan lain muncul terkait PT Toppan Plasindo Lestari.

Perusahaan tersebut disebut mengklaim tidak berada di lokasi eks lahan PT Beesco Indonesia, melainkan menempati lahan eks PT Plasindo Lestari dan menyatakan perizinannya telah lengkap.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan Askun.

Sebagai mantan HRD PT Beesco Indonesia, ia mengaku mengetahui secara detail kawasan tersebut, termasuk batas dan titik-titik lahannya.

“Ingat loh, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi tahu betul itu lokasinya di mana. Itu luas lahannya sekitar 16 hektare, saya tahu persis titik-titik lokasinya,” katanya.

Karena itu, Askun meminta aparat gabungan kembali melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dengan cakupan yang lebih teliti.

“Saya minta aparat gabungan kembali lakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekedar cek lokasi atau kunjungan biasa. Tutup itu semua perusahaan yang belum melengkapi perizinan,” tandasnya.

Pertanyaan Besar untuk Pemkab Karawang

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu atau dua perusahaan. Publik kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai status perizinan masing-masing perusahaan, bentuk pengawasan yang dilakukan, serta dasar hukum pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Apakah perusahaan yang belum melengkapi perizinan memang diperbolehkan tetap beroperasi?

Ataukah ada mekanisme tertentu yang memungkinkan aktivitas usaha tetap berjalan selama proses perizinan berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan perizinan di Kabupaten Karawang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini