
BEKASI — Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penampungan oli bekas yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan di Kampung Pasanggrahan, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, memunculkan tanda tanya serius. Aktivitas yang disebut telah berlangsung sekitar lima tahun itu diduga berkaitan dengan perubahan warna air, munculnya bercak menyerupai minyak, hingga bau tidak sedap di sekitar permukiman dan aliran air menuju persawahan warga.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekedar aktivitas usaha di tengah masyarakat, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan warga, keberlangsungan pertanian, dan efektivitas pengawasan pemerintah.
Lima tahun disebut berjalan, tetapi sejauh mana pengawasannya?
Pertanyaan itulah yang kini patut dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Kedungwaringin, Ade, mendesak pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi lingkungan hidup agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penampungan oli bekas tersebut.
Ade mempertanyakan keseriusan pengawasan, terlebih persoalan itu disebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, tetapi belum terlihat penyelesaian yang menurutnya memadai.
“Lokasinya dekat dengan permukiman dan aliran air menuju persawahan. Apalagi ketika musim hujan, air yang semula terlihat biasa berubah menjadi putih, kemudian menghitam dan muncul bercak-bercak seperti minyak,” ungkap Ade saat menjelaskan kondisi yang dikeluhkan di sekitar lokasi, Rabu (28/10/2026).
Keluhan tersebut tidak boleh berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut. Perubahan warna air dan kemunculan lapisan menyerupai minyak harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium agar sumber serta tingkat pencemarannya dapat diketahui secara ilmiah.
Lima Tahun Berjalan, Laporan Warga Jangan Sampai Menguap
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya melalui LSM GMBI pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Satpol PP. Surat juga disebut telah disampaikan kepada instansi yang menangani lingkungan hidup.
Namun, menurut Ade, hingga kini pihaknya belum melihat tindak lanjut yang memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
“Kami dari LSM GMBI sudah pernah menyampaikan persoalan ini melalui Satpol PP. Surat juga sudah kami sampaikan ke pihak lingkungan hidup, tetapi sampai sekarang kami belum melihat kelanjutan penanganannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pemerintah: apakah laporan sudah diverifikasi? Apakah petugas telah turun ke lokasi? Jika pemeriksaan sudah dilakukan, bagaimana hasilnya dan tindakan apa yang telah diambil?
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan. Apabila belum dilakukan pemeriksaan, pemerintah perlu menjelaskan kendalanya sekaligus memastikan langkah penanganan segera dilaksanakan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan lingkungan hanya menjadi perhatian ketika ramai diberitakan, sementara keluhan masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi tidak memperoleh kepastian.
Air Berubah Warna, Persawahan Terancam Jadi Korban?
Ade juga menyoroti keluhan mengenai bau tidak sedap, air yang berubah menjadi hitam, serta bercak menyerupai minyak di sekitar lokasi penampungan.
Apabila air tersebut mengalir menuju lahan pertanian, potensi dampaknya perlu segera ditelusuri. Namun, hubungan antara aktivitas penampungan oli bekas dan perubahan kondisi air belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis.
Sampel air perlu diambil dari titik yang relevan, termasuk lokasi yang dikeluhkan, aliran sebelum dan sesudah lokasi kegiatan, serta saluran menuju persawahan. Pengujian laboratorium diperlukan untuk mengetahui kandungan pencemar dan membantu mengidentifikasi sumbernya.
Pemeriksaan juga perlu menilai kondisi tempat penyimpanan oli, sistem penampungan, kemungkinan kebocoran, serta pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Jangan sampai warga dibiarkan menebak-nebak kondisi air di lingkungan mereka sendiri. Jika hasil pemeriksaan menemukan pencemaran, tindakan pengendalian dan pemulihan harus segera ditentukan sesuai tingkat dampak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.
Status Lahan dan Legalitas Usaha Harus Dibuka
Selain persoalan lingkungan, Ade mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk aktivitas penampungan oli bekas tersebut. Ia menyebut lokasi itu berada di atas lahan yang dikaitkan dengan Perum Jasa Tirta (PJT).
Ia juga mempertanyakan legalitas kegiatan dan proses perizinannya, termasuk informasi mengenai dugaan adanya izin dari pemerintah desa.
Hingga informasi yang tersedia saat ini, status kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen perizinan, serta ruang lingkup kegiatan usaha tersebut belum dapat dipastikan.
Karena itu, pemerintah desa, pihak pengelola lahan, dan instansi perizinan perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi. Masyarakat perlu mengetahui apakah penggunaan lahan tersebut sesuai peruntukan dan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Penting pula membedakan izin penggunaan lahan, persetujuan lingkungan, dan perizinan usaha. Dokumen dari satu pihak tidak serta merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
Oli Bekas Termasuk Limbah B3, Ketentuan Hukum Tidak Boleh Diabaikan
Secara hukum, minyak pelumas bekas atau used oil termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dalam ketentuan pengelolaan limbah B3. Karena itu, aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, atau pengolahan oli bekas harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan yang benar-benar dilakukan serta persyaratan yang berlaku.
Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah oleh instansi berwenang antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 69 ayat (1) memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan sesuai ketentuan pasal tersebut.
Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria tersebut. Ancaman pidana dan denda bergantung pada unsur perbuatan serta akibat yang terbukti.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3. Kesesuaian kegiatan penampungan oli bekas dengan persyaratan teknis dan administratif perlu diperiksa berdasarkan bentuk serta skala kegiatannya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis resiko, beserta ketentuan pelaksana dan perubahan yang berlaku.
Ketentuan perizinan harus ditelaah untuk memastikan legalitas kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan tingkat resikonya. Persyaratan yang berlaku tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan sebutan umum “penampungan oli bekas”.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat menilai penerapan sanksi administratif, kewajiban perbaikan atau pemulihan lingkungan, maupun proses penegakan hukum lain sesuai jenis pelanggaran dan bukti yang diperoleh.
Namun, keberadaan kegiatan penampungan oli bekas saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana pencemaran. Dugaan pelanggaran harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, kondisi lapangan, hasil laboratorium, serta proses hukum yang berlaku.
Pemerintah Jangan Hanya Menunggu, Pengawasan Harus Dibuktikan
Ade mendesak instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa aktivitas penampungan oli bekas, menelusuri dugaan pencemaran, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Setidaknya, ada lima langkah yang perlu segera mendapat kepastian:
– Pemeriksaan lapangan: menilai kondisi lokasi, tempat penyimpanan, sistem pengamanan, dan potensi kebocoran.
– Uji laboratorium: mengambil sampel air secara terukur untuk memastikan kandungan pencemar dan kemungkinan sumbernya.
– Audit dokumen: memeriksa legalitas usaha, persetujuan lingkungan, persyaratan pengelolaan limbah, dan dasar penggunaan lahan.
– Keterbukaan tindak lanjut: menjelaskan status laporan yang sebelumnya disebut telah disampaikan kepada Satpol PP dan instansi lingkungan hidup.
– Perlindungan masyarakat: menentukan langkah pengendalian apabila ditemukan resiko terhadap aliran air, permukiman, atau persawahan.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai instansi yang memiliki kewenangan langsung atas kegiatan tersebut dan pembagian tanggung jawab masing-masing lembaga.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekedar Janji
Kasus di Kampung Pasanggrahan kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun, bagaimana status pengawasan dan kepatuhan hukumnya? Jika laporan masyarakat telah disampaikan, apa hasil tindak lanjutnya? Dan jika terdapat indikasi pencemaran, kapan pemeriksaan ilmiah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pengelola usaha ataupun instansi tertentu. Ini adalah tuntutan atas kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah perlu menjawabnya dengan data, hasil pemeriksaan, dan tindakan yang terukur.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut air, permukiman, dan lahan pertanian berakhir menjadi tumpukan surat tanpa kepastian. Warga membutuhkan lingkungan yang aman, sedangkan publik berhak mengetahui apakah dugaan pencemaran ini terbukti atau tidak.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari instansi berwenang: apakah dugaan pencemaran di Kampung Pasanggrahan akan diperiksa secara menyeluruh dan transparan, atau keluhan yang disebut telah disampaikan selama ini kembali tanpa jawaban yang jelas?
Penulis: Alim

