
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya beragam tafsir dan respons atas putusan tersebut, praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan seluruh pihak agar menyikapi putusan MK secara dewasa, tertib, dan bertanggung jawab.
Menurut Rikha, penghormatan terhadap putusan pengadilan bukan sekedar formalitas hukum, melainkan bagian penting dari komitmen terhadap prinsip negara hukum.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen kita kepada negara hukum. Perbedaan pandangan politik harus disikapi dengan kedewasaan, dengan tetap menjaga martabat lembaga peradilan dan persatuan bangsa,” kata Rikha, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan pentingnya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
Rikha menilai titik inilah yang harus dipahami masyarakat secara jernih. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara permohonan yang “tidak dapat diterima” dengan permohonan yang “ditolak” setelah substansi perkara diperiksa.
“Jangan menarik kesimpulan melampaui apa yang diputuskan Mahkamah. Bacalah pertimbangan hukum dan amar putusan secara utuh agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah derasnya perdebatan publik mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, KPU juga menyampaikan dalam persidangan bahwa para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, bagi Rikha, penghormatan terhadap putusan MK tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk melakukan kritik.
Ia menegaskan, kritik akademis, evaluasi, maupun perbedaan pandangan terhadap penyelenggaraan pemilu tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama disampaikan berdasarkan fakta dan melalui cara-cara yang konstitusional.
“Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara damai, argumentatif, dan berdasarkan fakta. Kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab, tanpa intimidasi, kekerasan, maupun tuduhan yang tidak didukung bukti,” ujarnya.
Rikha pun mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai putusan MK tidak berkembang menjadi tindakan yang justru mengabaikan proses hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baginya, perdebatan hukum seharusnya dikembalikan pada dokumen hukum, argumentasi, serta bukti, bukan pada kesimpulan yang dibangun dari potongan informasi.
“Jangan sampai perbedaan tafsir terhadap putusan justru melahirkan kegaduhan baru. Demokrasi membutuhkan ruang kritik, tetapi kritik itu harus bertanggung jawab dan tidak mengabaikan fakta hukum,” katanya.
Ia kemudian mengajak masyarakat menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat budaya hukum dan kedewasaan berdemokrasi.
“Mari hormati putusan Mahkamah Konstitusi RI, jaga kepastian hukum, dan rawat persatuan bangsa. Kedewasaan demokrasi tercermin dalam cara kita menyikapi perbedaan serta menghormati proses konstitusional,” pungkas Rikha.

