
SUBANG — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang dalam perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg menjadi titik penting bagi pihak Tergugat. Dalam sidang putusan pada 28 Oktober 2026, majelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat dalam konvensi. Kabar tersebut disambut rasa puas, senang, dan lega oleh klien yang didampingi Advokat Rikha Permatasari.
Namun, di balik hasil yang menguntungkan pihak Tergugat dalam gugatan utama, terdapat satu hal yang perlu dicermati publik: gugatan rekonvensi atau gugatan balik justru dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Dua amar putusan ini menjadi bagian penting yang tidak boleh dipisahkan ketika masyarakat menilai hasil persidangan. Sebab, kemenangan dalam gugatan utama tidak serta merta berarti seluruh tuntutan dari pihak yang sama dikabulkan.
Advokat Rikha Permatasari menyampaikan bahwa kliennya merasakan kelegaan setelah melewati rangkaian proses persidangan yang tidak mudah.
“Klien kami merasa puas, senang, dan lega karena gugatan pihak lawan ditolak seluruhnya. Kami bersyukur pembelaan yang diperjuangkan melalui proses persidangan membuahkan hasil yang menguntungkan klien dalam konvensi,” ujar Rikha.
AMAR PUTUSAN JADI SOROTAN, INI YANG PERLU DIPAHAMI PUBLIK
Berdasarkan informasi amar putusan yang disampaikan, terdapat sejumlah poin penting dalam perkara tersebut:
1. Eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya.
2. Gugatan Penggugat dalam konvensi ditolak seluruhnya.
3. Gugatan rekonvensi atau gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
4. Biaya perkara sebesar Rp1.728.000 dibebankan kepada Penggugat.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hasil dalam gugatan utama dan gugatan balik tidak selalu berjalan searah. Karena itu, membaca amar putusan secara utuh menjadi penting agar tidak muncul kesimpulan keliru mengenai siapa yang memperoleh hasil menguntungkan dan bagian mana yang belum dikabulkan.
Status hukum perkara juga perlu diperhatikan. Berdasarkan informasi yang tersedia, belum tercantum keterangan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, status akhir perkara tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan perkembangan upaya hukum para pihak.
RIKHA APRESIASI MAJELIS HAKIM, TEKANKAN PENTINGNYA OBJEKTIVITAS
Rikha Permatasari turut menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Menurutnya, objektivitas dan keteguhan hakim dalam menjalankan tugas merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang kami nilai objektif, bijaksana, dan tegak lurus pada hukum. Sikap demikian menjaga kehormatan hakim serta martabat lembaga peradilan,” tegasnya.
Meski demikian, Rikha menegaskan bahwa apresiasi tersebut merupakan penilaiannya sebagai kuasa hukum. Ia juga menyatakan tetap menghormati seluruh amar putusan, termasuk bagian yang belum memberikan hasil sesuai tuntutan kliennya.
Terkait gugatan rekonvensi yang dinyatakan tidak dapat diterima, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Keberhasilan pembelaan kami terletak pada ditolaknya seluruh gugatan utama terhadap klien. Adapun gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima. Bagian tersebut akan kami pelajari melalui pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah berikutnya,” jelas Rikha.
DI BALIK PUTUSAN, ADA HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG MENJADI PERHATIAN
Lebih dari sekedar hasil persidangan, Rikha menyebut pendampingan hukum dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmennya memperjuangkan kepentingan hukum klien, dengan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Ia menilai proses hukum bukan hanya tentang adu argumentasi di ruang sidang, melainkan juga menyangkut harapan para pihak untuk memperoleh perlindungan hak melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Di balik proses persidangan, ada kecemasan, air mata, dan harapan klien untuk memperoleh keadilan. Tugas kami sebagai advokat adalah memastikan pembelaan mereka tersampaikan melalui argumentasi hukum dan pembuktian,” katanya.
Menurut Rikha, perempuan dan anak yang berada dalam situasi rentan perlu mendapatkan akses pendampingan hukum serta kesempatan yang layak untuk didengar.
“Negara wajib hadir ketika kelompok rentan menghadapi dugaan perlakuan tidak adil. Kehadiran itu harus terasa melalui akses terhadap keadilan, pemeriksaan yang objektif, dan perlindungan hak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali menempatkan akses terhadap keadilan sebagai isu penting. Sebab, proses peradilan yang dapat dipahami masyarakat, penghormatan terhadap hak para pihak, serta tersedianya pendampingan hukum merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan perlindungan hukum yang adil.
BUKAN AKHIR PERJALANAN HUKUM
Rikha memastikan pihaknya akan terus mendampingi klien dan memantau perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian hasil persidangan kepada masyarakat harus dilakukan secara proporsional. Penolakan seluruh gugatan dalam konvensi merupakan hasil penting bagi kliennya, tetapi putusan atas gugatan rekonvensi tetap harus disampaikan secara terbuka dan utuh.
“Kami menghormati hak para pihak dan proses hukum yang berlaku. Bagi kami, kelegaan klien menjadi pengingat bahwa pendampingan hukum harus dijalankan dengan kesungguhan dan tanggung jawab. Kami akan terus mengawal kepentingan hukum klien,” tutup Rikha.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hasil persidangan tidak cukup dinilai hanya dari satu bagian amar. Setiap poin putusan, pertimbangan hukum, serta status berkekuatan hukum tetap perlu diperhatikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap.
Pada akhirnya, yang terpenting bukan sekedar siapa yang merasa menang atau kalah, melainkan bagaimana hak setiap pihak diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus berdasarkan hukum serta alat bukti yang diajukan di persidangan.

