
KARAWANG — Momentum Hari Tani Nasional 2026 di Karawang diwarnai aksi demonstrasi. Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) menggelar aksi di depan gerbang Kantor Bupati Karawang, Kamis (24/9/2026).
Bukan sekedar menyampaikan aspirasi, massa aksi membawa dua persoalan yang dinilai menyentuh langsung kepentingan petani: krisis kekeringan yang melanda ribuan hektare lahan pertanian serta dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Di tengah peringatan Hari Tani Nasional, para petani mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Sawah Mengering, Petani Menunggu Solusi
Tuntutan pertama diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera mengambil langkah konkret mengatasi persoalan kekeringan yang disebut melanda ribuan hektare lahan pertanian.
Wilayah terdampak disebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Cibuaya, Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, hingga Pedes.
Bagi petani, persoalan air bukan sekedar masalah teknis. Ketika sawah tidak mendapatkan pasokan air yang cukup, ancaman gagal panen dan kerugian ekonomi menjadi persoalan yang langsung menghantam kehidupan mereka.
Karena itu, massa mendesak pemerintah tidak berhenti pada pendataan dan janji penanganan, tetapi menghadirkan solusi nyata di lapangan.
SHGB Kawasan Hutan Jadi Bola Panas
Tuntutan kedua menyasar persoalan pertanahan. Massa mendesak Kantor ATR/BPN Karawang agar menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka persoalkan karena diduga berada pada lahan kawasan hutan dan disebut tumpang tindih dengan kawasan industri KIIC.
Ketua SETAKAR, Deden Sofian, dalam orasinya meminta kejelasan sikap ATR/BPN Karawang terkait persoalan tersebut.
“Kita menunggu pernyataan resmi BPN. Karena kemarin beliau sudah berjanji akan menunggu pernyataan resminya, terkait tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri,” ujar Deden.
Massa juga mendesak agar SHGB yang menurut mereka bermasalah segera ditinjau dan dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan.
Tidak berhenti di sana, mereka bahkan meminta bangunan industri yang berdiri di atas lahan yang nantinya terbukti bermasalah untuk dibongkar dan lahannya dikembalikan kepada petani penggarap.
“Kami juga menuntut kepada pemerintah, agar bangunan-bangunan pabrik itu segera dibongkar, agar lahannya kembali kepada para petani,” tegas Deden.
ATR/BPN: Ada Indikasi Tumpang Tindih
Sekitar pukul 10.15 WIB, perwakilan Kantor ATR/BPN Karawang, Praba, menemui massa aksi di lokasi.
Dalam dialog tersebut, pihak ATR/BPN Karawang disebut mengamini adanya indikasi tumpang tindih antara kawasan hutan dan kawasan industri di wilayah KIIC.
Atas persoalan tersebut, ATR/BPN Karawang menyatakan tidak akan memproses segala bentuk kepengurusan pertanahan di lokasi yang dipersoalkan. Termasuk, memastikan SHGB yang masa berlakunya akan segera berakhir tidak diperpanjang, sebagaimana disampaikan kepada massa aksi.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi para petani. Sebab, persoalan yang selama ini dipersoalkan di lapangan kini mendapat respons langsung dari instansi pertanahan.
Namun, pernyataan tersebut juga menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana komitmen itu akan diwujudkan dalam tindakan administratif dan penegakan aturan di lapangan?
Bagi petani, persoalan tanah bukan sekedar soal dokumen. Tanah menyangkut sumber penghidupan, ruang produksi, dan masa depan keluarga mereka.
Sementara bagi pemerintah, aksi pada momentum Hari Tani Nasional ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanian dan pertanahan di Karawang belum selesai hanya dengan pernyataan.
Kini publik menunggu apakah dua tuntutan tersebut benar-benar berujung pada solusi konkret, atau kembali berhenti sebagai janji di tengah aksi demonstrasi.
Penulis: Alim

