
LAMPUNG TENGAH — Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi momentum yang kembali disorot publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,3 miliar lebih.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Kepala Kejati Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung, memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.
Desakan itu disampaikan Seno Aji melalui keterangan pers pada Kamis (27/8/2026), sebagai bagian dari upaya mengawal laporan DPP KAMPUD yang sebelumnya telah didaftarkan secara resmi ke Kejati Lampung pada 24 November 2025.
Menurut Seno, pergantian pimpinan Kejati Lampung diharapkan tidak hanya menjadi pergantian struktural, tetapi juga momentum untuk memberikan kepastian terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi yang masih berproses.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus Tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas,” ujar Seno.
Ia menyebut salah satu laporan yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi APBD 2024 dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar.
KAMPUD Pertanyakan Keseriusan Penanganan
Seno mengungkapkan, laporan yang disampaikan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung kemudian diteruskan untuk ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Karena itu, ia meminta Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., membuktikan kepada masyarakat bahwa laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara serius.
“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024,” tegasnya.
Menurut Seno, kejelasan proses hukum diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Diduga Ada Kegiatan Fiktif
DPP KAMPUD juga mengungkap dugaan modus yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut. Seno menyebut adanya dugaan penyaluran dana hibah untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana proposal yang diajukan.
Bahkan, menurut dia, dugaan tersebut diperkuat dengan persoalan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Diduga dana hibah dicairkan namun tidak diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan atau kegiatan fiktif. Kondisi ini diperkuat tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut,” ungkap Seno.
Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
KAMPUD Klaim Sudah Serahkan Data
Seno mengatakan, pihaknya juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor. Dalam kesempatan tersebut, DPP KAMPUD mengaku telah menyerahkan sejumlah data pendukung yang diminta sebagai bahan awal penanganan laporan.
“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 telah kita serahkan juga ke bidang intelijen Kejari Lampung Tengah,” katanya.
Ia berharap proses penanganan laporan tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi dilanjutkan secara profesional hingga diperoleh kejelasan hukum.
“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini agar keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dapat diterapkan,” pungkasnya.
Kejari Lampung Tengah: Masih Diproses
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah memastikan laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Okky.
Okky juga menyampaikan apresiasi kepada DPP KAMPUD yang telah berpartisipasi menyampaikan informasi kepada pihak kejaksaan.
“Kami mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuhnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses selanjutnya. Apakah dugaan penyaluran hibah senilai Rp1,3 miliar lebih tersebut akan menemukan titik terang, atau justru kembali menjadi laporan yang panjang tanpa kepastian?
Jawabannya berada di tangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

