Korupsi Merambah Dunia Pendidikan, LKPK-PANRI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

0
Caption: Korupsi Merambah Dunia Pendidikan, LKPK-PANRI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

ULASBERITA.CLICK — Dugaan korupsi yang menyeret lingkungan perguruan tinggi kembali memantik sorotan tajam. Penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI), Bejo Suhendro, menilai persoalan korupsi tidak lagi bisa dipandang sebagai kejahatan yang hanya terjadi di lingkaran birokrasi pemerintahan.

Menurut Bejo, dunia pendidikan pun harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menyinggung perkara yang berkaitan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang menurutnya menjadi gambaran bahwa dugaan praktik korupsi dan gratifikasi dapat merambah institusi pendidikan.

“Korupsi sudah seperti musim hujan, jamur tumbuh di mana-mana. Karena itu, semua lini harus diawasi, termasuk dunia pendidikan,” tegas Bejo, Jumat (21/8/2026).

Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap kasus per kasus, tetapi juga memperkuat kebijakan untuk memutus mata rantai korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Salah satu langkah yang didorong LKPK-PANRI adalah percepatan pengesahan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana, sehingga harta yang terbukti berasal dari korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Bejo juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah luar biasa dalam menghadapi persoalan korupsi yang dinilainya sudah mengkhawatirkan.

Ia bahkan mendorong adanya kebijakan khusus yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai kondisi darurat nasional, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta.

“Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, gratifikasi, atau ikut merampok uang negara harus diproses secara hukum dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dunia Pendidikan Jangan Jadi Contoh Buruk

Sorotan Bejo semakin tajam ketika membahas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pimpinan perguruan tinggi bersama pihak lain dalam proses tersebut. Namun, tudingan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Kalau dunia pendidikan sudah memberikan contoh yang tidak baik, apa jadinya calon-calon pemimpin kita yang dididik di universitas?” katanya.

Bejo menilai lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat membangun integritas, bukan justru menjadi ruang yang dicurigai sebagai tempat terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maupun kewenangan.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan penyimpangan secara transparan dan profesional. Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan, status, maupun latar belakang.

Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan

Bejo mengingatkan bahwa korupsi bukan sekedar persoalan hilangnya uang negara. Lebih jauh, korupsi dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, mencederai rasa keadilan, serta menghambat pembangunan.

“Negara harus kuat dan terbebas dari korupsi. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena melihat hukum seolah tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi. Menurutnya, ketidakadilan yang berlangsung terus menerus dapat memperlebar jarak antara masyarakat dan pemerintah.

LKPK-PANRI, lanjut Bejo, mendorong pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi, mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.

Pesan akhirnya sederhana, tetapi keras: jangan biarkan uang rakyat dirampok, jangan biarkan jabatan menjadi alat memperkaya diri, dan jangan biarkan dunia pendidikan kehilangan marwahnya.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini