Polresta Karawang Bongkar 9 Kasus Curanmor, 4 Pelaku Diciduk Gunakan Kunci Palsu

0
Caption: Polresta Karawang Bongkar 9 Kasus Curanmor, 4 Pelaku Diciduk Gunakan Kunci Palsu

KARAWANG — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Karawang. Polresta Karawang mengungkap rangkaian kasus curanmor yang diduga dilakukan menggunakan modus kunci palsu untuk membobol sistem pengamanan sepeda motor.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 9 laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rilis terkait hasil pengungkapan tindak pidana curanmor,” ujar AKBP Afrian dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dari sembilan laporan polisi tersebut, tujuh kasus ditangani Satreskrim Polresta Karawang, sementara dua kasus lainnya diungkap jajaran Polsek Telukjambe.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sasar Motor di Sejumlah Lokasi

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karawang.

Beberapa lokasi yang disebut polisi antara lain kawasan Karawang Barat dekat kos-kosan Orange di depan Bulog, kawasan perumahan di Lamaran, wilayah Telukjambe Timur dekat pertigaan Bintang Alam, Pinayungan, serta sejumlah lokasi di sekitar Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Sementara dua kasus yang diungkap jajaran Polsek Telukjambe terjadi di wilayah Dusun Gempol, Desa Sukamakmur, serta di kawasan Ruko Dekriong, Rengasdengklok.

Rangkaian lokasi tersebut menunjukkan bahwa aksi curanmor yang diungkap polisi terjadi di sejumlah titik berbeda.

Kunci Palsu Jadi Senjata

Yang menarik perhatian dalam pengungkapan ini adalah modus yang digunakan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para terduga pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk merusak atau mengakali sistem keamanan kendaraan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya dua set kunci palsu, tujuh unit sepeda motor, dua buah tang potong, satu kunci letter L, satu alat lain yang disebut terkait aksi pencurian, sebuah telepon genggam merek OPPO, serta satu tas ransel berwarna hitam.

Menurut polisi, modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kunci palsu untuk melemahkan sistem pengamanan kendaraan sehingga sepeda motor dapat dibawa tanpa meninggalkan kerusakan mencolok.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak menganggap remeh sistem keamanan sepeda motor, terutama ketika kendaraan diparkir di tempat yang relatif sepi atau minim pengawasan.

Terancam Hukuman 7 Tahun

Atas perkara tersebut, keempat terduga pelaku dikenakan pasal terkait pencurian dalam KUHP yang baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana disampaikan Wakapolresta Karawang.

Meski demikian, status para pelaku tetap harus ditempatkan sebagai terduga sampai proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

AKBP Afrian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan informasi yang diterima kepolisian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak kriminal.

“Apabila ada informasi-informasi yang sekiranya terkait dengan kriminalitas, kami sampaikan untuk pengungkapan secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Pengungkapan sembilan perkara tersebut kini kembali menyoroti persoalan keamanan kendaraan di Karawang. Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, kasus curanmor menjadi ancaman yang bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa waswas bagi warga yang setiap hari menggantungkan aktivitasnya pada kendaraan pribadi.

Polisi menyatakan akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Karawang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini