
KARAWANG – Proyek pembangunan drainase lingkungan di Dusun Krajan Barat, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek bernilai kontrak Rp379.002.000 yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang itu diduga memperlihatkan persoalan dalam kualitas pemasangan beton pracetak berbentuk U atau U-Ditch.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Minggu (1/11/2026) menemukan kondisi pemasangan U-Ditch yang terlihat kurang presisi. Sejumlah unit tampak miring dan bergelombang. Bahkan, sambungan antar beton pracetak terlihat tidak rapat sehingga menyisakan celah di beberapa bagian.
Kondisi tersebut bukan sekedar persoalan estetika pekerjaan. Posisi U-Ditch yang tidak lurus dan sambungan yang terlihat renggang memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan serta pengendalian mutu konstruksi.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa persiapan dasar pemasangan belum dilakukan secara optimal. Publik pun mempertanyakan apakah sebelum U-Ditch dipasang telah dilakukan pekerjaan lantai kerja atau lapisan alas sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalannya tentu tidak bisa dianggap sepele. Sebab, kualitas pekerjaan drainase sangat bergantung pada ketepatan metode pemasangan, kestabilan dasar, elevasi, dan kualitas sambungan.
Anggaran hampir Rp380 juta, tetapi kondisi pemasangan di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Di mana fungsi pengawasan proyek?
U-DITCH MIRING DAN BERGELOMBANG, APAKAH TAHAPAN PEKERJAAN SUDAH SESUAI?
Pemasangan U-Ditch bukan sekedar menurunkan beton pracetak ke dalam galian tanah kemudian menyusunnya sepanjang saluran.
Pekerjaan tersebut membutuhkan tahapan teknis yang terukur, mulai dari persiapan dan pemadatan dasar galian, pembuatan lapisan alas sesuai desain, pengaturan elevasi, kelurusan, kestabilan posisi, hingga penanganan sambungan.
Seluruh tahapan wajib mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, dan petunjuk pemasangan produk.
Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan sejumlah unit U-Ditch tampak miring dan bergelombang, sementara sambungannya terlihat tidak rapat.
Hal ini patut menjadi perhatian serius pihak pengawas teknis. Apabila kondisi tersebut disebabkan oleh persiapan dasar yang tidak memadai atau metode pemasangan yang tidak sesuai, bukan tidak mungkin dapat memengaruhi kestabilan dan fungsi saluran.
Pertanyaannya, apakah lapisan dasar sudah diperiksa sebelum U-Ditch dipasang? Apakah elevasi dan kelurusan setiap unit sudah diukur? Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi?
Jangan sampai pekerjaan terus dilanjutkan sementara persoalan mendasar mengenai kualitas konstruksi belum mendapatkan pemeriksaan yang memadai.

Rp379 JUTA BUKAN UANG KECIL, JANGAN SAMPAI KUALITAS HANYA DI ATAS KERTAS!
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Nusantara Raya dengan nilai kontrak Rp379.002.000 dan masa pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2026.
Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah, masyarakat tentu berhak menuntut hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh hanya dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi maupun progres pekerjaan. Kualitas fisik konstruksi harus menjadi perhatian utama.
Jangan sampai proyek terlihat berjalan sesuai jadwal, tetapi hasil pemasangannya justru menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.
Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari banyaknya beton pracetak yang berhasil dipasang atau cepatnya pekerjaan diselesaikan. Kesesuaian material, metode pelaksanaan, kualitas lapisan dasar, ketepatan elevasi, dan ketahanan konstruksi merupakan bagian yang tidak boleh dikompromikan.
Masyarakat tidak sedang meminta pembangunan yang mewah. Masyarakat hanya menuntut pekerjaan yang benar, berkualitas, dan sesuai dengan anggaran yang dibelanjakan.
CV NUSANTARA RAYA DAN KONSULTAN PENGAWAS HARUS BERTANGGUNG JAWAB!
Sorotan kini tertuju kepada CV Nusantara Raya selaku pelaksana proyek serta pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan teknis pekerjaan.
Kontraktor perlu menjelaskan secara terbuka metode pemasangan yang diterapkan. Apakah persiapan dasar sudah dilaksanakan sesuai spesifikasi? Apakah setiap unit U-Ditch telah dipastikan terpasang lurus, stabil, dan memiliki sambungan sesuai ketentuan?
Begitu pula konsultan pengawas maupun pengawas teknis. Mereka perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan pekerjaan di lapangan.
Apakah kondisi U-Ditch yang terlihat miring, bergelombang, dan bercelah tersebut sudah diketahui? Jika sudah, tindakan apa yang telah dilakukan? Apakah ada teguran atau instruksi perbaikan kepada kontraktor?
Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara kualitas fisik pekerjaan tidak mendapatkan perhatian serius.
Sebab, pengawasan bukan sekedar memantau aktivitas pekerja dan mendokumentasikan progres. Pengawasan harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi kontrak.

DINAS PUPR KARAWANG JANGAN HANYA DIAM, SEGERA TURUN KE LAPANGAN!
Sebagai instansi yang tercantum dalam papan informasi proyek, Dinas PUPR Kabupaten Karawang perlu segera merespons temuan tersebut melalui pemeriksaan teknis secara langsung.
Pemeriksaan harus mencakup kondisi dasar pemasangan, lapisan alas, elevasi, kelurusan, kestabilan U-Ditch, detail sambungan, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi kontrak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaksana harus diminta melakukan pembenahan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau diserahterimakan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, yang mengatur pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menuntut agar hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.
Dinas PUPR tidak cukup hanya memastikan proyek berjalan dan anggaran terserap. Instansi terkait juga harus memastikan hasil pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
JANGAN TUNGGU RUSAK, BARU SIBUK MELAKUKAN PERBAIKAN!
Persoalan kualitas konstruksi harus diselesaikan sejak pekerjaan masih berlangsung. Jangan menunggu proyek selesai atau kerusakan muncul terlebih dahulu untuk kemudian melakukan pembenahan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, kontraktor harus melakukan perbaikan berdasarkan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Kini masyarakat menunggu penjelasan dari CV Nusantara Raya, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Mengapa sejumlah U-Ditch terlihat miring dan bergelombang? Mengapa sambungannya tidak rapat? Apakah lapisan dasar telah dipersiapkan sesuai spesifikasi? Apakah pengawas sudah melakukan pemeriksaan sebelum pemasangan dilanjutkan?
Dan yang paling penting, apakah kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan nilai kontrak yang mencapai Rp379.002.000?

UANG RAKYAT HARUS MENGHASILKAN PEMBANGUNAN BERKUALITAS!
Pembangunan drainase seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru memunculkan persoalan baru akibat kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Rp379 juta bukan uang kecil. Setiap rupiah anggaran harus menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun teknis.
Publik berhak mengawasi. Pemerintah wajib memastikan. Kontraktor harus mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.
Jangan sampai proyek selesai secara administratif, tetapi kualitas konstruksinya masih menyisakan tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Nusantara Raya maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi mengenai kondisi pemasangan U-Ditch tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada CV Nusantara Raya, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Kabupaten Karawang demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
Penulis: Alim

