
KARAWANG – Putusan 4 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial PD, warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap dua remaja perempuan berinisial FT (16) dan AL (15), menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban.
Kedua korban diketahui merupakan warga Desa Sirnabaya dan Perumahan Bintang Alam, Desa Sukakarya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Bagi keluarga, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih perkara tersebut melibatkan dua korban yang masih di bawah umur.
“Kami sangat kecewa. Kalau bukan kami yang mencari informasi sendiri, mungkin kami tidak akan tahu kalau sidang putusan sudah digelar. Selama persidangan kami hanya sekali dihubungi,” ujar MT, orang tua salah satu korban, Selasa (30/6/2026).
Menurut MT, bukan hanya vonis yang membuat keluarga terpukul, tetapi juga minimnya informasi selama proses persidangan. Ia mengaku keluarga merasa seolah tidak dilibatkan dalam tahapan perkara yang menyangkut masa depan anak mereka.
“Korbannya dua orang, pelakunya satu, tapi hukumannya hanya empat tahun. Kami tidak bisa menerima putusan itu karena tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak kami,” tegasnya.
Keluarga berharap masih terbuka langkah hukum yang dapat ditempuh agar putusan tersebut ditinjau kembali. Mereka juga mendesak agar pemulihan psikologis kedua korban menjadi perhatian serius negara, mengingat trauma yang dialami dinilai tidak akan hilang hanya dengan vonis pidana.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu berawal ketika salah satu korban diajak seorang teman keluar rumah. Mereka kemudian bertemu dengan beberapa laki-laki dan diduga diberi minuman keras sebelum terjadi dugaan tindak kekerasan seksual pada 26 Mei 2026 di kawasan Sentraland Karawang.
Peristiwa tersebut meninggalkan luka mendalam bagi kedua korban dan keluarga mereka. Hingga kini, mereka masih berjuang memulihkan kondisi mental anak-anaknya sambil menanti kepastian hukum yang dinilai lebih berpihak kepada korban.
Kasus ini kembali memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukuman empat tahun penjara sudah sepadan dengan penderitaan dua korban anak? Di sisi lain, keluarga juga mempertanyakan mekanisme pemberitahuan persidangan kepada korban yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Kini, publik menanti apakah akan ada langkah hukum lanjutan, sekaligus berharap sistem peradilan benar-benar menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Alim

